Gedung dalam Kajian Cagar Budaya, Bawaslu Kota Probolinggo Mengharap Alternatif

Amelia Subandi
Amelia Subandi

Wednesday, 14 Jan 2026 15:43 WIB

Gedung dalam Kajian Cagar Budaya, Bawaslu Kota Probolinggo Mengharap Alternatif

DALAM KAJIAN: Gedung eks kantor Cabang Dinas Pendidikan di Kecamatan Kademangan yang rencananya ditempati kantor Bawaslu Kota Probolinggo, dalam kajian menjadi bangunan cagar budaya.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Pemkot Probolinggo berencana meminjamkan aset gedung eks kantor Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Kademangan, untuk dijadikan kantor Bawaslu Kota Probolinggo. Namun, rencana ini terancam tidak dapat terealisasi. Pasalnya, gedung tersebut sedang dalam kajian menjadi objek cagar budaya.

Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Johan Dwi Angga menyatakan, karena diduga objek cagar budaya, maka sulit bagi Bawaslu untuk melakukan penyesuaian atau rehab bangunan tersebut. “Iya, dari Dinas Pendidikan menyatakan kalau itu kendalanya. Tapi penetapan secara resmi tidak ada. Selama proses pengkajian, benda, bangunan, struktur, atau lokasi hasil penemuan atau yang didaftarkan, dilindungi dan diperlakukan sebagai cagar budaya,” katanya, Rabu (14/1/2026).

Karena itu, Bawaslu Kota Probolinggo mengikuti saja ketetapan Pemkot Probolinggo soal tempat lain yang akan dipinjamkan sebagai alternatifnya. “Alternatif tempat lain kami manut pemkot,” kata Johan.

Kendati sampai detik ini belum ada kejelasan mengenai status gedung tersebut, Bawaslu membuka peluang alternatif aset gedung lain yang mungkin akan dihibahkan oleh pemkot. Sebab, ketersediaan fasilitas gedung atau kantor ini menjadi salah satu prasyarat yang harus dipenuhi agar bisa menjadi satuan kerja.

“Salah satu point agar Bawaslu kota Probolinggo naik kelas untuk menuju Unit Kerja Mandiri (UKM) dan selanjutnya menjadi Satuan Kerja (Satker) adalah dengan memiliki gedung atau kantor tetap,” tambahnya.

Johan menambahkan bahwa Bawaslu Provinsi memberikan anggaran sewa kantor terakhir tahun 2026. Maka, diharapkan tahun depan Bawaslu sudah mempunyai kantor sekretariat sendiri, bukan sewa.

Sementara itu, tadatodays.com mengonfirmasi Kabid Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo Sardi. Menurutnya, objek yang diduga cagar budaya adalah objek yang belum ditetapkan, namun proses diidentifikasi, sedang atau akan dilakukan pengkajian untuk menentukan statusnya.

Oleh karena itu, objek tersebut masuk dalam kategori proses pengkajian. Hal ini juga sesuai dalam pasal 9 ayat 4 perda nomor 10 tahun 2013. “Objek diduga cagar budaya, belum ditetapkan. Saat ini statusnya terdaftar di Bidang Kebudayaan,” kata Sardi. (mel/why)


Share to