Gelapkan Dana PKH Rp 93 Juta, Mantan Perangkat Desa Wonokerso Diringkus

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Wednesday, 07 Jul 2021 12:12 WIB

Gelapkan Dana PKH Rp 93 Juta, Mantan Perangkat Desa Wonokerso Diringkus

PENGGELAPAN: Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, saat mengintrogasi tersangka Sukiryo di hadapan sejumlah wartawan dalam pers rilis, Rabu (7/7), di Mapolres Probolinggo.

PROBOLINGGO, TADATODASY.COM - Polres Probolinggo berhasil mengamankan Sukriyo, 51, warga Desa Wonokerso, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo. Mantan perangkat desa tersebut diamankan lantaran diduga menggelapkan dana Progam Keluarga Harapan (PKH) untuk menanam kentang.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi saat pers rilis kasus tersebut, Rabu (7/7/2021) mengatakan, banyak bantuan warga yang digelapkan oleh pelaku. Mulai dari bantuan PKH untuk lansia, pelajar Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Lalu, untuk pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) dan bantuan PKH untuk ibu hamil. Dimana dari bantuan tersebut ada sebagian yang digelapkan secara keseluruhan, ada juga yang hanya sebagian saja yang digelapkan. "Semuanya berada di garis kemiskinan," katanya.

Sementara itu Kasat Reskrim AKP Rizki Santoso, menjelaskan kronologi kejadiannya. Ia menjelaskan, ada 180 dana PKH warga yang digelapkan oleh pelaku. Sehingga pelaku menghasilkan uang sebanyak Rp 93 juta.

Rizki menceritakan, pelaku diberi kepercayaan warga untuk memegang ATM bantuan PKH. Ketika bantuan tersebut cair, maka pelaku yang akan mengambil uang di ATM kantor atau bank untuk diberikan kepada warganya.

Hanya saja uang tersebut tidak diberikan keseluruhan. Biasanya cair dalam 3 bulan, hanya diberikan 1 bulannya saja. Bahkan ada sebagian milik warga yang tidak diberikan sama sekali. "Itu dilakukan pada tahun 2019 hingga 2020," kata Rizki.

Sementara itu, tersangka Sukriyo mengaku kalau uang PKH tersebut akan dipinjam untuk sementara waktu saja. Ia akan gunakan untuk modal menanam kentang. Namun sayang, hasil panen tersebut tidak cukup untuk membayar. "Setelah mau kembalikan, uangnya kurang," ujarya saat dimintai keterangan.

Untuk barang bukti, polres berhasil menyita 46 rekening PKH di Desa Wonokerso, 1 buku catatan buku nama penerima PKH yang uangnya belum diserahkan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman 4 tahun penjara. (zr/don)


Share to