Gelapkan Mobil Bermodus Sewa, Pasutri Ini Diringkus Polsek Songgon

Febri Wiantono
Febri Wiantono

Thursday, 25 Feb 2021 20:49 WIB

Gelapkan Mobil Bermodus Sewa, Pasutri Ini Diringkus Polsek Songgon

KOMPAK: Sepasang suami istri yang disangka melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan mobil rental, diperiksa Unit Reskrim Polsek Songgon.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Pasangan suami istri (pasutri) di Banyuwangi melakukan tindak pidana penipuan sekaligus penggelapan mobil, yang disewanya dari tempat rental mobil. Atas perbuatannya, pasutri tersebut diringkus Polsek Songgon.

Pasutri tersebut yakni Ribut Cri Kawinanto, 43, dan Khusnul Khatimah, 31, warga Dusun Sroyo Barat, Desa Bangunsari, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi. Keduanya dilaporkan telah menggelapkan mobil rental merk Toyota Avanza Nopol P 1546 VJ.

Kapolsek Songgon, Iptu Eko Darmawan mengatakan, kedua tersangka menyewa mobil tersebut dari Abdul Hafidz, 49, warga Dusun Balak Lor, Desa Balak, Kecamatan Songgon, Jumat (05/2/2021) lalu.

Saat itu, tersangka Khusnul yang menemui Abdul Hafidz dan menyampaikan bahwa akan menyewa mobil. Sementara suaminya, saat itu menunggu di luar tempat rental.

Kepada Hafidz, Khusnul mengatakan bahwa ia akan menyewa mobil tersebut selama tiga hari. "Katanya untuk keliling jualan kasur," ujar Eko.

Dari hasil kesepakatan, tersangka akan membayar uang sewa per hari sebesar Rp 250 ribu. Karena percaya, Hafidz pun menyerahkan kunci mobil beserta STNK kepada Khusnul, lalu dikemudikan oleh suaminya.

Setelah masa sewa habis, ternyata mobil yang disewa oleh kedua tersangka tak kunjung dikembalikan kepada korban. "Justru mobil tersebut digadaikan," ujarnya.

Karenanya, pemilik mobil rental melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Songgon pada 17 Februari 2021 lalu. Kemudian Unit Reskrim bersama Unit Intel Polsek Songgon mencari informasi keberadaan kedua tersangka, dan dilakukan penangkapan pada Kamis (25/2/2021) di rumahnya. "Juga penyitaan mobil sebagai barang bukti," kata Eko.

Atas perbuatannya, pasutri tersebut dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. (peb/don)


Share to