Gelapkan Motor dengan Cara Ajak Korban ke Vila di Prigen

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Wednesday, 07 Jul 2021 15:00 WIB

Gelapkan Motor dengan Cara Ajak Korban ke Vila di Prigen

PENGGELAPAN: Tersangka Suhandono telah diamankan Polsek Prigen, setelah menggelapkan motor korban saat jalan-jalan di kawasan Prigen, Pasuruan.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Pelaku tindak pidana memiliki banyak modus saat beraksi. Seperti tindak pidana penggelapan kendaraan yang terjadi di Pasuruan. Dimana, pelaku berpura-pura mengajak korbannya ke sebuah vila di Pesanggrahan, Prigen, Kabupaten Pasuruan, lalu menggelapkan motor korban.

Pelaku kasus penggelapan itu yakni Suhandono, warga Pecalukan, Prigen. Ia menggelapkan motor Honda Vario nopol L 3570 QY milik Agus Priyanto, warga Gebang Putih, Sukolilo, Surabaya.

Kapolsek Prigen AKP Bambang Tri S, Selasa (6/7) kemarin mengatakan, kejadian ini bermula saat korban bersama seorang temannya bernama Wanto, juga dari Surabaya. Keduanya kemudian bertemu dengan pelaku di depan Cimory Dairy Land, Rabu (26/5/2021) lalu.

Selanjutnya, Agus dan Wanto diajak oleh pelaku ke sebuah vila di Pesanggrahan, Prigen. Sesampainya di vila tersebut, pelaku menyuruh Wanto menunggu di vila. “Sementara korban diajak oleh pelaku jalan-jalan di sekitar Tretes,” katanya.

Di tengah perjalanan, pelaku meminjam HP korban dengan dalih hendak menelpon temannya. Usai menelpon, pelaku berpura-pura hendak menjemput temannya yang ditelpon menggunakan motor korban. “Pelaku tidak Kembali,” ujar Bambang.

Selanjutnya, korban melapor ke Polsek Prigen. Dari laporan itulah, polisi berhasil menangkap pelaku. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 kaus milik tersangka, yang dibeli dari hasil menggelapkan sepeda motor korban.

Kini, tersangka harus mendekam di tahanan. Ia diancam pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. (ang/don)


Share to