Gelapkan Rokok 1,5 Miliar Tiga Sekawan Diringkus, Sopir Jadi Aktor Utama

Hilal Lahan Amrullah
Hilal Lahan Amrullah

Sunday, 11 Aug 2019 10:51 WIB

Gelapkan Rokok 1,5 Miliar Tiga Sekawan Diringkus, Sopir Jadi Aktor Utama

PENGGELAPAN: Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto menunjukkan Ketiga tersangka penggelapan rokok beserta barang bukti kepada awak media (10/8).

PAJARAKAN - Erik Syahroni, 27, warga Desa Satrean, Kecamatan Maron yang merupakan sopir PT Surya Madistrindo Paiton dan dua temannya diringkus petugas Polres Probolinggo, Sabtu (3/8). Ketiganya diduga menggelapkan barang berupa rokok senilai Rp 1.598.025.000.

Kedua teman Erik, yakni Rosidal Imam, 33, warga Jalan Serma Abd Rahman, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo; dan Fatoni, 26, warga Desa Brani Kulon, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

Sedikitnya rokok sebanyak satu mobil box berukuran besar berisi penuh senilai Rp 1.598.025.000 diduga digelapkan. “Sudah terjual 30 dos dengan harga satu dos seharga Rp 11.600.000. Barang diecer ke penjual-penjual kecil,” terang Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurniyanto.

Penggelapan itu terjadi pada Rabu (31/7), bermula saat tersangka Erik Syahroni diberi tugas mengirim rokok Gudang Garam Surya dengan mobil box N 8277 BC ke gudang pos Kota Probolinggo. Namun, di tengah jalan di Desa Satrean, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, barang-barang tersebut dikeluarkan tanpa sepengetahuan pihak perusahaan. Gembok box mobil yang bermuatan penuh rokok itu dirusak dengan gerenda potong.

Kemudian tersangka menjual sebagian kecil isi barang. Sedangkan sebagian besar barang tersebut disimpan di rumah kontrakan di Kota Probolinggo. Bahkan mobil box perusahaan itu dibuang di Jalan Raya Leces dekat sirjel Tol Leces. “Sampai beberapa jam barang belum sampai, maka oleh perusahaan dicurigai terjadi penipuan,” terang Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurniyanto.

Lalu, pada Kamis (1/8) petugas berhasil menangkap pelaku Fatoni. Selanjutnya hasil pengembangan, Jumat (2/8), petugas berhasil menangkap tersangka Rosidal. Hingga kemudian pada Sabtu (3/8) petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka utama, Erik Syahroni.

“Tertangkapnya di Maron, di rumah temannya. Kita berhasil mengembangkan dari keterangan keluarga sopir. Ada dua teman, kita datangi. Hingga ditemukan barang bukti rokok,” terangnya.

Selanjutnya ketiga tersangka ditahan dan disidik di Polsek Paiton. Masing-masing tersangka terancam pasal berbeda-beda. Erik disangka dengan pasal 374 KUHP, Rosidal dan Fatoni yang biasa disapa Neto disangka dengan pasal 56 yo 372 KUHP. ”Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, ini baru dilakukan, namun demikian sudah direncanakan tiga bulan sebelumnya dibantu oleh dua temannya,  satu menurunkan barang, satu temannya menyiapkan tempat,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas ke Mapolres Probolinggo yaitu berupa satu mobil box Hino Dutro N 8277 BC, dan barang berupa rokok Gudang Garam Surya sebanyak satu mobil box besar.

Erik mengaku barang yang digelapkan kemudian diangkut menggunakan pikap L300 milik temannya untuk dijual. Barang itu langsung dijemput pembelinya. Namun, biayanya baru dibanyar separo harga. Teman yang membantu membongkar barang dari mobil box diberi Rp 500 ribu. Sedangka pemilik rumah kosong diberi Rp 3 juta. (hla/hvn)


Share to