Gelapkan Truk, Pria Asal Desa Patokan Diringkus Polsek Kraksaan

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Friday, 28 Aug 2020 19:15 WIB

Gelapkan Truk, Pria Asal Desa Patokan Diringkus Polsek Kraksaan

TERSANGKA: M. Efendi, 40, warga Desa Patokan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo ditangkap karena menjadi tersangka pengelapan truk boks.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - M. Efendi, 40, warga Desa Patokan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo diringkus Polsek Kraksaan pada Senin (24/8/2020). Ia ditangkap di rumahnya, karena diduga menggelapkan truk boks Toyota warna biru dengan nomor polisi AD 3537 NA.

Penangkapan M. Efendi ini berawal saat polsek setempat mendapat laporan dari Andika Firnanda Rapinitra, 33, warga Desa Klaseman, Kecamatan Gending, kabupaten setempat. Pada Selasa 23 Juni 2020, pelaku yang saat ini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, menyewa truk kepada korban pada 12 Desember 2019 lalu. Kemudian pada tanggal 24 April 2020 truk itu digelapkan oleh pelaku dengan digadaikan kepada orang lain. Akibatnya, teuk sampai saat ini belum kembali. Merasa ditipu, akhirnya korban langsung melaporkan ke kepolisian setempat.

"Pelaku ini sewa mobil kepada korban. Tanpa sepengatahuan korban, mobil itu digadaikan dan sampai saat ini belum kembali," ungkap, Iptu Marudji, Kanit Reskrim Polsek Pajarakan, pada Juma'at (28/8/2020).

Truk tersebut oleh pelaku digadaikan ke warga Pasuruan. Namun saat dilakukan penyelidikan, pelaku tidak diketahui keberadaannya. Saat ini pihak kepolisian tengah berusaha menemukan orang tersebut beserta kendaraan truk milik korban yang digadaikan. Bukti yang berhasil dikumpulkan oleh pihak kepolisan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), lalu Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan kuitansi pembayaran sewa mobil tersebut.

"Ngakunya digadaikan ke orang Pasuruan. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 60 juta," jelasnya pada Tadatodays.com

Perihal jarak penangkapan yang jauh dari masa pelaporan, petugas mengaku jika tersangka cukup licin dan jarang di rumah. Begitu didapatkan informasi keberadaan tersangka, pihak kepolisian langsung bergerak dan berhasil meringkus pelaku pada Senin dini hari (24/8/2020) sekira pukul 01.00 WIB.

"Ketika kami kesana (rumah pelaku, red) ternyata pelaku tidak ada. Sampai pada akhirnya kami mendapat informasi dan langsung menangkap pelaku," tutupnya.

Akibat dari perbuatannya tersebut pelaku di jerat dengan pasal 372 jo 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (zr/hvn)


Share to