Geliat Thrifting di Jember di Tengah Larangan Impor Pakaian Bekas

Iqbal Al Fardi
Sunday, 16 Apr 2023 14:55 WIB

HEMAT: Lapak pengusaha thrifting. Even ini dipenuhi pengunjung muda-mudi.
Tradisi membeli baju baru di momen lebaran, telah mengakar lama di masyarakat. Tren tersebut turut membantu usaha pebisnis pakaian atau tekstil, tak luput pula thrifting. Di Jember, terdapat gelaran bernama Jember Domestic Market yang menampung para pengusaha lokal dari pangan hingga sandang.
--------------------
LANTAI P5 Lippo Plaza Mall Jember sejak Kamis (13/4/2023) hingga Kamis (16/4/2023) disulap menjadi tempat berlapak puluhan pengusaha, mulai dari makanan dan minuman hingga pakaian. Mereka tergabung dalam Jember Domestic Market (JDM). Pada Jumat (14/4/2023) malam, tempat itu penuh sesak pengunjung remaja yang ingin berbelanjau atau berkunjung.
JDM sudah tiga kali digelar. “Sebenarnya Jember Domestic Market ini kami adopsi dari Japan Market yang acaranya otomotif, ya jual-jual barang underground gitu. Tapi di Jember kita adopsi dengan segala apapun itu dengan tajuk ‘serdadu’, sembarang-barang dadi duit. Apapun produk yang ada di Jember,” ungkap penanggung jawab acara Rio Priatma.
SEPATU: Membeli sepatu bekas.
Dalam event tersebut, pihaknya mererapkan sistem sewa tenant yang dibanderol di angka Rp 750 ribu. “Selama empat hari untuk tenant pakaian dan lain-lain,” ungkapnya. Untuk makanan dan minuman, harga sewa tenant sebesar Rp 400 ribu.
Ia terus mengevaluasi JDM. JDM pertama hanya disediakan 15 tenant dan kedua naik menjadi 23. “Yang ketiga kita lebih banyak lagi ada hampir 26 tenant,” jelasnya. Di event pertama dan kedua pihaknya menyasar untung karena bertujuan untuk membangun pasar dan komunitas.
Untuk pasar yang disasar, Rio menjelaskan bahwa pihaknya mengutamakan makanan dan minuman, pakaian serta thrifting. Selain itu, pihaknya juga menghadirkan musisi lokal.
Animo masyarakat di Jember khususnya kawula muda dalam menyambut JDM, Rio menilai tinggi. Sebab, pihaknya turut mengundang komunitas yang ada di Jember. “Cuma, biasanya kita menghadirkan anak-anak skate, BMX, otomotif. Cuma, di volume ketiga mereka tidak bisa hadir,” jelasnya.
Ia menilai, sejak JDM digelar pertama hingga sekarang, jumlah konsumennya sangat banyak. “Yang kedua, kemarin kita itu sampai 4 ribu pengunjung,” ungkap pria lulusan FIB Unej ini.
Selanjutnya, salah seorang penjual Widy Pasha Nurfahmi mengungkapkan, tren pakaian thrifting dinilai lambat satu hingga dua tahun dibandingkan Surabaya dan Malang. “Dengan adanya JDM ini, jadi Jember bisa ngejar event thrift,” jelasnya yang telah melapak sejak awal JDM.
Selain itu, Widy menjelaskan bahwa JDM menjadi event yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Jember. “Semisal sebelum bulan puasa, itu pasti ada pelanggan tanya ‘mas kapan ada even?’. Karena JDM digelar setahun dua kali,” ungkap pemilik toko Juragan Sepatu Bekas itu.
Untuk untung yang diraup, Widy menjelaskan, setiap toko berbeda. Pada momen menjelang lebaran, JDM semakin ramai. “Mungkin masyarkat butuh outfit seperti baju dan sepatu baru untuk lebaran. Sekarang lumayan pecah ketimbang sebelum lebaran itu,” jelasnya.
Di event JDM sebelumnya, lanjutnya, penjualannya melebihi harapan awal. “Kalau sekarang masih belum tahu, bisa jadi karena masih belum selesai evennya,” ungkapnya.

Nurul Huda, salah seorang pelanggan yang datang, mengaku ingin berkunjung dan membeli pakaian. “Berhubung di sini banyak penjual thrift dan pakaian bekas dan banyak yang murah itu pas untuk kantong mahasiswa. Jika ada yang cocok saya akan beli,” ungkap mahasiswa Poltek Jember itu.
Menjelang lebaran, Huda menjelaskan bahwa dirinya membutuhkan baju baru. “Saya mencari yang cocok untuk lebaran,” jelasnya.
*
JDM: Jember Domestic Market (JDM) di Lantai P5 Lippo Plaza Mall Jember pada Kamis-Minggu (13-16/4/2023) disulap menjadi tempat berlapak puluhan pengusaha makanan, minuman hingga pakaian.
DI TENGAH LARANGAN
KEMENTERIAN Perdagangan RI mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Di Pasal 2 ayat 3 mengatur bahwa salah satu barang impor yang dilarang ialah pakaian bekas.
Thriftting sudah menjadi mata pencaharian masyarakat, pun di Jember yang akhir ini dirasa menjadi tren. Munculnya permendag tersebut sempat membikin heboh jagad pengusaha thrifting.
Widy mengungkapkan bahwa dirinya merasa ketakutan dan waswas sejak permendag tersebut turun. Namun, Permendag tersebut tidak begitu berpengaruh ke penjualannya. “Karena kita kan diatur pemerintah. Dampaknya ya rasa takut, takut disita dan sebagainya karena mata pencaharian kita kan di situ,” ungkapnya yang telah merintis usahanya sejak 2019 silam.
Andai pemerintah membuat UU khusus mengatur thrifting, Widy mengungkapkan, pihaknya mau tak mau harus bersiap-siap. “Mencari pekerjaan sekarang susah. Cuma ini jalan satu-satunya pekerjaan buat kita,” ungkapnya.
Ia pun menilai, jika pemerintah dengan sekonyong-konyong menutup usaha thrifting yang telah digeluti oleh masyarakat banyak, maka hal itu akan merugikan pengusaha. “Harapannya sih dilegalkan saja. Yang penting ada undang-undang dan batasannya,” harapnya.
Selain itu, Widy berharap pemerintah memberikan solusi konkrit jika memang ingin mengatur usaha thrifting. “Jika memang itu disetop atau ilegal, yang penting ada solusi lah dengan undang-undang atau peraturan. Kalau disediakan lapangan pekerjaan, itu oke lah,” ungkapnya.
Sementara itu, Rio mengaku mendapatkan curhatan dari para pedagang thrifting. Ia mengungkapkan, para pedagang kesulitan untuk mendapatkan stok yang akan dijual. “Tapi kebanyakan ini tidak membeli bal-balan, mereka ngecer. Dan kebanyakan barang-barang preloved, milik sendiri dan dijual lagi,” jelasnya.
Terkait permendag tersebut, Rio berharap agar Kementerian Perdagangan bisa adil terhadap penjual. “Kita ingin masih bisa berjualan dengan regulasi yang dibuat karena biar sama-sama enak entar dari penjual dan pihak lainnya,” ujarnya.
Bagi pembeli seperti Huda, pihaknya pun turut dirugikan karena mereka memiliki hak untuk membeli. “Apalagi thrift ini bagus. Kita bisa mendapatkan pakaian dengan harga murah. Selain itu menurut saya penjual juga dirugikan, karena dengan peraturan tersebut, usahanya akan terganggu,” ungkapnya. (iaf/why)




Share to
 (lp).jpg)