Gerebek Pesta Ganja, Polisi Justru Temukan Ladang Ganja

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Tuesday, 04 Jan 2022 14:14 WIB

Gerebek Pesta Ganja, Polisi Justru Temukan Ladang Ganja

UNGKAP: Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi (pegang mik) menunjukkan para tersangka dan barang bukti ganja yang berhasil diamankan. Kasus lahan ganja ini merupakan yang pertama di wilayah hukum Polres Probolinggo..

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polres Probolinggo berhasil mengungkap kasus tanaman ganja. Ganja itu tumbuh subur di gudang dan sebuah lahan di Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Ungkap kasus itu dirilis pada Selasa (4/1/2022) di Mapolres Probolinggo. Sementara untuk penangkapannya dilakukan pada Sabtu (1/1), sekitar pukul 00.20 WIB.

Diketahui, lahan tersebut berada di belakang rumah salah seorang pelaku bernama Runtut Bakat Noto, 39, warga Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura.

Sementara, untuk gudang penyimpanan ganja tersebut milik Suntoro Adi Wibowo, 32, warga Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi menyampaikan pengungkapan ladang ganja ini merupakan ungkap pertama di Polres Probolinggo. Dengan begitu, ia menyampaikan apresiasi kepada Satuan Resnarkoba dan Polsek Sukapura yang telah mengungkap kasus tersebut. "Meski pergantian tahun, tetap semangat menindak kejahatan," terangnya.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat pihaknya mendapat informasi adanya pesta ganja di gudang milik Suntoro. Setelah mendapat Informasi itu, pihaknya langsung bergerak dan berhasil mengamankan 10 orang pelaku asal Kecamatan Sukapura, salah satunya tersangka Runtut.

Sementara, 9 tersangka lainnya yakni 4 orang asal Desa Ngadisari. Keempatnya yakni Riko Widi Biyantoro, 26; Sulianti, 29; Hari Sulaksono, 36; dan Runtut Bakat Noto, 39.

Lalu, tersangka asal Desa Wonotoro sebanyak 4 orang, yakni Suliantoko, 21; Defri Bambang Utomo, 21; Ade Wilan Krisna Yogi, 24, Suntoro Adi Wibowo, 32.

Dua orang lainnya yaitu Yoga Ditya Brahma Andrian, 37, warga Desa Ngadas; dan Angga Dwi Prasetyo, 21, warga Desa Wonokerto.

Dalam kasus tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan berdasarkan hasil penggeledahan di rumah Runtut. Hasilnya, ditemukan 17 pohon ganja yang ditempatkan di polibag. Polisi juga menemukan 20 bibit ganja yang diletakkan di sebuah wadah plastik hitam.

Sementara di lokasi gudang, diamankan 3 paket klip berisi ganja kering hijau, 3 linting rokok ganja kering siap pakai, dan satu pohon ganja kering setinggi 40 cm. "Kami akan terus kembangkan," ucapnya.

Disamping itu, tersangka atas nama Suntoro Ari Wibowo mengaku kalau penanaman pohon ganja itu tidak ada yang mengajarinya. Ia belajar secara otodidak, dan pohon ganja yang ia tanam itu tidak akan dijual. "Untuk konsumsi sendiri," ujarnya.

Karena perbuatan tersebut, para pelaku dikenakan pasal 111 dan pasal 114 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 1  UU RI Nomor  35 tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun. (zr/don)


Share to