Gerebek Rumah Kontrakan, Polsek Genteng Bongkar Peredaran Pil Trex, Satu Pengedar Diamankan

Mohamad Abdul Aziz
Monday, 02 Mar 2026 19:16 WIB

PIL: Tersangka MM (42) saat berada di Polsek Genteng, Senin (2/3/2026).
BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Unit Reskrim Polsek Genteng berhasil membongkar praktik peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis trihexyphenidyl atau pil trex. Peredaran pil koplo ini dijalankan dari sebuah rumah kontrakan di Perum Permata Puri Blok A5 nomor 16, Dusun Resomulyo, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan peredaran pil trex di kawasan perumahan tersebut. Petugas kemudian melakukan patroli sekaligus penggerebekan pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.
“Setelah menerima informasi, kami lakukan penyelidikan. Hasilnya benar, kontrakan tersebut dijadikan tempat mengedarkan pil trex,” ujar Kanit Reskrim Polsek Genteng Ipda Sujarwadi Putra, Senin (2/3/2026). Menurutnya, pengungkapan itu merupakan bagian dari Operasi Pekat Semeru 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MM (42) yang diduga sebagai pengedar pil trex. Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya berikut sejumlah barang bukti, yaitu 86 butir pil trex, uang Rp 103.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit iPhone XR warna putih, satu bendel plastik klip kosong, serta dua tas.

Tersangka kemudian dibawa ke markas Polsek Genteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan awal, tersangka diketahui tidak memiliki keahlian maupun kewenangan dalam praktik kefarmasian. Meski demikian, pelaku nekat mengedarkan obat keras kepada masyarakat.
“Peredaran obat keras tanpa izin ini sangat membahayakan. Kami akan tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait produksi dan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau dilakukan tanpa kewenangan. (azi/why)


Share to
 (lp).jpg)