Gerebek Toko Kelontong, Polsek Purworejo Banyuwangi Amankan 48 Botol Miras

Mohamad Abdul Aziz
Mohamad Abdul Aziz

Tuesday, 28 Jan 2025 15:14 WIB

Gerebek Toko Kelontong, Polsek Purworejo Banyuwangi Amankan 48 Botol Miras

MIRAS: Jajaran Polsek Purwoharjo saat menunjukkan puluhan miras hasil razia Senin (27/1/2025) malam.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Razia minuman keras (miras) gencar dilakukan di berbagai wilayah di kabupaten Banyuwangi. Pada Senin (27/1/2025) malam, razia miras dilakukan jajaran Polsek Purwoharjo. Polisi berhasil mengamankan puluhan botol miras dari sebuah toko kelontong di Desa Bulurejo Kecamatan Puwoharjo.

Razia tersebut dilakukan untuk memastikan situasi aman dan kondusif di masa libur panjang di akhir Januari ini. Kapolsek Purwoharno AKP Heru Slamet menyatakan, pihaknya mengamankan puluhan botol miras dari berbagai jenis.

"Tadi malam kita melakukan razia, menyasar toko kelontong yang ada di wilayah Purwoharjo," ujar AKP Heru, Selasa (28/1/2025).

Dari toko milik M di Dusun Ngadirejo, Desa Bulurejo, itu polisi mengamankan 40 botol miras. Masing-masing adalah 15 botol anggur merah, 4 botol Vodka Mcdonal, 5 botol Vodka topi miring, 2 botol Iceland dan 17 botol arak Bali, dan 5 botol arak Mojoto.

Menurut AKP Heru, selain mengamankan miras, pemilik toko kelontong juga dimintai keterangan terkait kepemilikannya.  "Pemilik warung (toko) melanggar pasal 3 ayat 2 jo pasal 4 atmyat 5 jo pasal 10 ayat 1 pasal 15 ayat 1 Perda Kabupaten Banyuwangi nomor 1 tahun 2020 tentang wasdal penjualan minuman berakohol," katanya. (azi/why)


Share to