Gerebek Warung Esek-esek, Petugas Amankan Enam Orang

Hilal Lahan Amrullah
Hilal Lahan Amrullah

Tuesday, 10 Dec 2019 15:16 WIB

Gerebek Warung Esek-esek, Petugas Amankan Enam Orang

DIGEREBEK: Petugas dari Polres Probolinggo menggiring PSK untuk didata dalam razia Pekat di wilayah hukum Polres Probolinggo.

BESUK, TADATODAYS - Tempat prostitusi seharga puluhan ribu sekali main digrebek anggota Sat Sabhara Polres Probolinggo pada Senin (9/12) pukul 14.30. Hasilnya, lima pekerja seks komersial (PSK) dan satu pria hidung belang berhasil diciduk. “Kami melaksanakan giat razia Penyakit Masyarakat (Pekat), PSK, di wilayah hukum Polres Probolinggo,” terang Kasat Sabhara, AKP Riduwan.

Tiga titik menjadi tujuan razia petugas. Yaitu warung esek-esek Desa Besuk Agung, Desa Sindetlami, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, serta di Desa Sumberejo, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Dari ketiga tempat tersebut, polisi mengamankan 6 warga Kabupaten Probolinggo dari kecamatan yang berbeda. YL, 30, warga Dusun Krajan, Desa Ranuagung, Kecamatan Tiris; PR, 28, warga Dusun Krajan, Desa Tambelang, Kecamatan Krucil; SF, 37, warga Dusun Klompangan, RT 6 RW 2, Desa Betek Taman, Kecamatan Gading; RN, 33, warga Dusun Lawang Kedaton, Desa Andungbiru, Kecamatan Tiris; SM, 30, warga Dusun Togor, Desa Gebangan, Kecamatan Krejengan; serta satu hidung belang HR, 45, warga Dusun Bago kidul, Desa Bago, Kecamatan Besuk.

Patroli didasari atas informasi dari masyarakat bahwasannya di Desa Sindetlami dan Desa Besuk Agung, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, serta Desa , Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo terdapat tempat prostitusi. “Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut petugas melaksanakan penyelidikan, dan benar didapati di tempat atau warung tersebut ada tempat prostitusi,” jelas mantak Kapolsek Paiton tersebut.

Petugas akhirnya melakukan razia dan berhasil mengamankan enam orang tersangka. Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Probolinggo guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka tersebut terancam Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2005 tentang Pemberatasan Pelacuran ditempat umum dalam Kabupaten Probolinggo, Pasal 2 (untuk laki - laki ) dan Pasal 3 Ayat 1 (untuk perempuan). “Kita buat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tindak pidana ringan (Tipiring). Mereka disidang di Pengadilan Negeri Kraksaan Selasa (10/12) pagi,” tegasnya. (hla/hvn)


Share to