Giliran PKB Adukan Eny Kusrini ke Polres Probolinggo

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Friday, 05 Feb 2021 16:18 WIB

Giliran PKB Adukan Eny Kusrini ke Polres Probolinggo

BELUM REDA: Musthofa (tengah), saat menunjukkan surat aduan DPC PKB Kabupaten Probolinggo ke Polres Probolinggo dengan teradu Eny Kusrini.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Beberapa hari lalu, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Probolinggo diadukan ke Polres Probolinggo oleh Eny Kusrini, anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari fraksi PKB atas dugaan pencemaran nama baik dan dugaan penggelapan uang iuran partai. Kini, giliran DPC PKB yang mengadukan Eny Kusrini ke Polres pada Jumat (05/02/2020).

Musthofa, juru bicara DPC PKB Kabupaten Probolinggo mengatakan, pengaduan ini dilakukan lantaran beberapa minggu ini pihaknya sering melihat dan mendengar statement Eny di media massa yang dinilai merugikan PKB.

Pernyataan Eny dimaksud yakni, ia merasa didzolimi oleh PKB, merasa dirugikan oleh PKB dan menganggap uang fraksi yang ia setorkan digelapkan oleh PKB.

"PKB berisi para tokoh, para kyai dan para habaib," terangnya, usai melakukan aduan.

Ia mengatakan, jika Eny Kusrini ini merasa kecewa atau sakit hati lantaran Surat Keputusan (SK) Pemecatan dan Pencabutannya dirinya sebagai anggota PKB, boleh melayangkan gugatan sesuai dengan proses hukum yang berlaku. "Bukan justru membuat opini yang seakan-akan DPC PKB Kabupaten Probolinggo telah mendzolimi," katanya.

Ia juga mengatakan, bahwa PKB tidak pernah menyebutkan kalau pemecatan Eni Kusrini ini lantaran tidak membayar iuran. Begitu juga dengan pernyataan PKB ke media massa. "Kami hanya ngeshare (bagikan, Red) SK dari DPP," ujar Musthofa.

Sementara, Brigpol Afanza, Bamin SPKT Polres Probolinggo yang saat itu bertugas, mengaku sudah menerima pengaduan dugaan perbuatan tidak menyenangkan melalui ITE yang diadukan pada Jumat (05/02/2021). "Selanjutnya pengaduan ini kami sampaikan ke Kapolres untuk diproses," katanya.

Terpisah, Hasmoko, selaku Penasihat Hukum Eny Kusrini mengatakan, menurut peraturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), laporan pertama tidak boleh dilawan oleh laporan baru dari terlapor. Artinya, laporan yang diajukan oleh Eny seharunya tidak boleh dilawan dengan laporan baru dari PKB. "Kalau begini bisa saling lapor laporan," jelasnya, dalam pembicaraan via seluler.

Ia menambahkan, kalau pelaporan tersebut memang merupakan hak dari pelapor dan penyidik yang akan menilai semuanya. Sebagai kuasa hukum Eny Kusrini, ia tetap siap mendampingi kliennya apabila mendapat panggilan dari pihak kepolisian. (zr/don)


Share to