Grebek Warung Embong Miring, Delapan PSK Diamankan

Hilal Lahan Amrullah
Hilal Lahan Amrullah

Friday, 27 Dec 2019 06:49 WIB

Grebek Warung Embong Miring, Delapan PSK Diamankan

TANGKAP: Sejumlah pekerja seks komersial saat diamankan petugas.

TEGALSIWALAN, TADATODAYS.COM - Delapan pekerja seks komersial (PSK) diamankan Sat Sabhara Polres Probolinggo, Rabu (25/12) pukul 13.30. Mereka terciduk di dua warung esek-esek saat petugas melaksanakan giat operasi atau razia penyakit masyarakat (pekat) di wilayah hukum Polres Probolinggo. Tepatnya di wilayah embong miring, Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces, dan di Desa Banjarsawah, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo.

Delapan orang yang diamankan diketahui berinisial EN, 34, warga Desa Templek, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang; ANT, 20, warga Desa Tikum, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lumajang; RNWT, 31, warga Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan; HY, 32, warga Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo; YT, 35, warga Desa Sombo, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang; WWN, 35, warga Desa Krasak, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang; PPN, 26, warga Desa Resongo, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo; dan TH, 35, warga Desa/Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo.

Sementara penangkapan para PSK tersebut bermula sekira pukul 11.05, anggota Sat Sabhara Polres Probolinggo melaksanakan patroli di wilayah hukum Polres Probolinggo. Patugas lantas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya di Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces, dan Desa Banjarsawah, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo terdapat tempat prostitusi atau warung esek - esek. "Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut petugas melaksanakan penyelidikan, dan benar di tempat atau warung tersebut ada tempat prostitusi," terang Kasat Sabhara, AKP Riduwan.

Kemudian petugas melakukan razia di dua tempat atau warung tersebut. Hasilnya petugas berhasil mengamankan delapan orang tersangka. Kemudian para tersangka diamankan ke Mapolres Probolinggo guna dilakukan proses sidik tindak pidana ringan (tipiring). Pasalnya mereka diduga melanggar Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2005 tentang Pemberatasan Pelacuran ditempat umum dalam Kabupaten Probolinggo. "Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1," jelas mantan Kapolsek Paiton itu. (hla/hvn)


Share to