Gubernur Sahkan UMP, Buruh di Pasuruan Minta Kenaikan UMK

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Friday, 06 Nov 2020 13:10 WIB

Gubernur Sahkan UMP, Buruh di Pasuruan Minta Kenaikan UMK

RAPAT: Serikat Pekerja dan Buruh di Kabupaten Pasuruan melakukan rapat kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota menjelang pembahasan bersama APINDO dan Dinas Tenaga Kerja Setempat. Ia berharap pekerja dan buruh mendapat kesejahteraan yang layak dalam bekerja.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Setelah Upah Minimum Provinsi di Jawa Timur tahun 2021 naik sebesar Rp. 1.868.777 per Sabtu (31/10/2020) yang ditandatangani Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. Kini dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan akan membahas Upah Minimum Kota/Kubupaten bersama serikat pekerja.

Pembahasan itu berlangsung Jumat (6/11/2020). Sebelumnya, Ketua FSPKEP KSPI Achmad Sholeh, mengaku sudah melakukan rapat bersama dewan pengupahan membahas perihal ini. Namun belum ada solusi yang bisa ditawarkan.

Maka dari itu, Sholeh -sapaannya- dalam pembahasan nantinya, ia tetap meminta tetap harus ada kenaikan dari UMK sebesar 4.190.133. tapi hal itu akan dilakukan diskusi terlebih dahulu bersama dewan pengupahan setempat.

“Namanya buruh kan inginnya maksimal. Prinsipnya upah pekerja itu harus semakin tinggi, apalagi kebutuhan Covid-19 ini," paparnya dihubungi tadatodays.com. Ia mencontohkan bahwa pekerja yang memiliki gaji dibawa Rp 5 juta wajib diberikan bantuan oleh pemerintah

Sementara itu, Kadisnaker Tri Budiarto mengaku akan membahas UMK di hari Jumat  Minggu pertama ini. "Rencana memang dewan pengupahan Jumat sidang," singkatnya.

Sebelum diberitakan, UMK bagi tenaga kerja dipastikan tidak mengalami kenaikan di tahun 2021. Itu terjadi setelah keluarnya Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan RI dengan Nomor M/11/HK.04/2020 yang ditunjukkan kepada gubernur seluruh Indonesia tanggal 26 Oktober 2020.

Kini Gubenur Jatim melalui, Surat Keputusan bersifat amat segera nomor 561/7155/108.4/2020 perihal penetapan UMK 2021. Dalam surat itu disampaikan, bahwa setelah ditetapkan UMP, dewan pengupahan melaksanakan sidang untuk menentukan UMK.

Selanjutnya, setelah menyepakati UMK disampaikan kepada Walikota/Kabupaten untuk direkomendasika  kepada ibu Gubenur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim. Bahwa rekomendasi itu diterima paling lambat Jumat, 13 November 2020. (ang/sp)


Share to