Gudang Kayu Curian di Banyuwangi Digerebek

Rifky Leo Argadinata
Monday, 16 May 2022 17:20 WIB

DIGEREBEK: Tumpukan kayu sonokeling di sebuah gudang di Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi yang digerebek polisi karena diduga sebagai kayu hasil curian.
BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Sebuah gudang kayu di Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi digerebek petugas gabungan pada Senin (16/5/2022) pukul 13.15 WIB. Gudang milik warga bernama Jamiran itu digerebek lantaran menyimpan kayu yang diduga hasil pencurian.
Penggerebekan ini dilakukan Kepolisian Purwoharjo bersama pihak Perhutani. Menurut Wakil Administratur (Waka ADM) KPH Banyuwangi Selatan Mukhlisin Sabarna, pihaknya berhasil mengungkap gudang kayu ilegal yang diduga menyimpan kayu hasil curian itu setelah mendapat laporan dari warga sekitar. "Setelah mendapat laporan dari warga, kami langsung bergerak ke lokasi," ujarnya.
Mukhlisin menambahkan, saat digerebek, dalam gudang itu ada aktivitas beberapa orang melakukan penggergajian. Namun, begitu melihat kedatangan petugas, mereka langsung melarikan diri. "Gudang tersebut milik salah satu warga, yakni Jamiran," jelas Mukhlisin.

Dari penggerebekan ini, petugas berhasil mengamankan kayu jenis sonokeling yang masih gelondongan berjumlah 188 batang, dengan volume 8,13376 m3. Berikutnya, kayu jati yang sudah digergaji atau olahan, sebanyak 33 batang, dengan volume 1,73425 m3.
Selain itu, petugas gabungan juga mengamankan 1 unit truk nopol B 9524 FDD. Truk tersebut rencananya digunakan mengirim kayu kepada pembeli yang sudah mengordernya. Selanjutnya, semua barang bukti telah dikirim dan diamankan di tempat penimbunan kayu TPK Gaul milik Perhutani Banyuwangi Selatan di Desa Grajagan.
Sampai kini pihak Polhutmob (Polisi Hutan Mobile) beserta Polsek Purwoharjo terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengejar para pelaku. (rl/why)

Share to
 (lp).jpg)