Gugatan Dikabulkan Hakim, Warga Warungdowo Pasuruan Gelar Syukuran

Amal Taufik
Amal Taufik

Friday, 08 Aug 2025 17:15 WIB

Gugatan Dikabulkan Hakim, Warga Warungdowo Pasuruan Gelar Syukuran

PENGUMUMAN: Kades Warungdowo mengumumkan isi putusan PN Bangil kasus sengketa TKD, Jumat (8/8/2025).

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bangil telah mengabulkan gugatan Pemdes Warungdowo dalam terhadap tanah kas desa (TKD) Warungdowo. Kades bersama warga menyambutnya dengan menggelar syukuran.

Mereka berkumpul di lapangan yang menjadi objek sengketa pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Syukuran diisi dengan lantunan salawat lalu makan bersama.

Kepala Desa Warungdowo M. Muzammil mengatakan, dirinya memang wajib mengumumkan kepada isi putusan Pengadilan Negeri Bangil. Pengadilan memutus bahwa tanah seluas 9.000 meter persegi tersebut adalah TKD Warungdowo.

SYUKURAN: Warga syukuran diisi dengan lantunan salawat lalu makan bersama.

"Jadi ini memang warga sendiri yang menyambut baik putusan majelis hakim dalam sengketa perdata ini. Sementara saya punya kewajiban mengumumkan sendiri isi putusan tersebut," ujarnya

Menurutnya, warga merasa putusan pengadilan kemarin merupakan hasil perjuangan panjang dan solidaritas warga dalam menjaga aset milik desa.

Dalam kesempatan tersebut, Muzammil meminta agar tergugat, M. Romli tidak melakukan banding. Ia tidak ingin perkara sengketa ini berlarut-larut.

"Saya sampaikan, sudah serahkan saja itu seperti semula. Jangan banding. Kita baikan, tidak ada permusuhan pribadi. Saya mohon sudah jangan banding. Tapi kalau toh tetep keukeuh banding, kami siap lahir batin," kata Muzammil.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Bangil mengabulkan gugatan Pemdes Warungdowo terhadap warga bernama M. Romli atas tanah seluas 9.000 meter persegi di Desa Warungdowo.

Majelis hakim menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan TKD Warungdowo. Majelis hakim menghukum M. Romli selaku tergugat untuk menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada penggugat dalam keadaan kosong. Terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap. (pik/why)


Share to