Gugatan Eny Ditolak dan Akan Kasasi, PKB Sudah Siapkan PAW

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Tuesday, 15 Jun 2021 13:52 WIB

Gugatan Eny Ditolak dan Akan Kasasi, PKB Sudah Siapkan PAW

VONIS: Pengadilan Negeri Kraksaan saat menyidangkan gugatan Eny Kusrini, beberapa waktu lalu.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan memutus perkara gugatan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Eny Kusrini, dengan tergugat dan turut tergugat pengurus PKB di semua tingkatan. Dalam putusannya, PN Kraksaan menolak gugatan perkara khusus dari anggota DPRD tersebut.

Humas PN Kraksaan Yudistira Alfian, menuturkan kalau perkara gugatan khusus yang diajukan Eny terhadap PKB sudah diajukan beberapa waktu lalu ke PN setempat, dan teregister dengan nomor perkara 16/Pdt.sus-Parpol/2021/PN Kraksaan. Perkara tersebut sudah diputus pada Senin (14/6/2021). "Sidangnya melalui e-court," katanya, Senin petang kemarin.

Sementara, Hasmoko, selaku Penasihat Hukum Eny Kusrini menuturkan, timnya sudah berkoordinasi dengan kliennya untuk mengajukan kasasi.

Hanya saja, ia masih menunggu salinan putusan dari PN setempat guna mempelajari alasan-alasan kenapa gugatannya ditolak. Apakah alasannya tersebut sesuai dengan fakta dalam persidangan atau tidak. "Atau justru menyimpang," katanya melalui panggilan seluler.

Hasmoko menjelaskan, memang dalam perkara khusus partai politik yang diajukan pihaknya itu berbeda dengan perkara gugatan biasa. Perkara tersebut harus cepat, sehingga jika dari salah satu pihak keberatan terhadap putusan pengadilan maka bisa langsung kasasi, tanpa banding terlebih dulu.

Sementara itu, juru bicara Dewan Perwakilan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Probolinggo Mustofa, mengaku bersyukur atas keputusan PN Kraksaan. Ia menilai, putusan tersebut sudah bersifat adil, objektif dan profesional.

Pihaknya juga tidak keberatan jika Eny Kusrini hendak mengajukan kasasi. Terlebih saat ini ia sudah mempunyai modal menang di setiap putusan, baik putusan PN Kraksaan terkait gugatan biasa dan gugatan khusus. Serta, putusan dari mahkamah partai dimana semua putusan menguntungkan pihaknya. "Itu sudah sesuai dari keyakinan kami dari awal," katanya.

Saat ini, PKB masih menunggu proses pasca putusan tersebut. Jika Eny tetap akan mengajukan kasasi, maka pihaknya akan menunggu hingga putusan yang bersifat inkrah. “Setelah itu akan menyurati DPRD terkait proses Pengganti Antar Waktu Eny Kusrini. (zr/don)


Share to