Gugatan Tutang ke Wali Kota Probolinggo Resmi Dilayangkan ke PTUN

Hilal Lahan Amrullah
Hilal Lahan Amrullah

Wednesday, 09 Sep 2020 20:30 WIB

Gugatan Tutang ke Wali Kota Probolinggo Resmi Dilayangkan ke PTUN

GUGAT: Tutang Heru Aribowo (dua dari kanan) saat menggelar jumpa pers dengan awal media dan menjelaskan perihal gugatannya ke PTUN Surabaya. Kini, gugatannya telah mendapat nomor perkara.

PROBOLINGGO, TADAYODAYS.COM - Tutang Heru Aribowo yang dibebastugaskan dari staf ahli Wali Kota Probolinggo resmi melayangkan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (8/9/2020).

Kuasa hukum Tutang Heru Aribowo, Hasmoko Budijono menuturkan, tuntutan oleh kliennya telah dilayangkan secara online melalui e-court. "Gugatannya sudah resmi, dan sudah dibayar biaya panjar perkaranya. Nomor perkaranya juga sudah muncul,” terang Hasmoko Budijono.

Perkara tersebut di PTUN Surabaya itu terdaftar dengan nomor perkara 148/perdatatun/2020/PTUN Surabaya. Selanjutnya pihaknya menunggu jadwal panggilan sidang pertama. “Sambil menunggu kami sudah menyiapkan berkas-berkas untuk bukti perkara yang saya ajukan. Bukti tersebut tentunya sesuai dengan dalil-dalil yang ada dalam perdata. Karena ini persidangan biasa, ya mengalir saja,” ungkapnya.

Adapun perihal surat yang dilayangkan ke Komisi ASN, masih belum ada tanggapan yang biasanya berupa rekomendasi. Jika alasan yang disebutkan dalam permohonan tersebut dikabulkan, Komisi ASN akan merekomendasaikan agar jabatan dikembalikan ke staf ahli Wali Kota Probolinggo. “Masih belum ada jawaban rekomnya,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya Wali Kota Probolinggo menerbitkan dua SK bagi Tutang Heru Aribowo  Satu pembebasan jabatan dari Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik pada Sekretariat Daerah Kota Probolinggo. Pembebasan itu tercantum dalam Keputusan Walikota Probolinggo nomor X.862/2156/425.203/2020, Tanggal 24 Agustus 2020. Sedangkan satu lagi, SK Wali Kota Probolinggo terkait pengangkatan dalam jabatan baru sebagai Analisis Kemasyarakatan pada Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Dua SK ini yang digugat oleh Tutang karena dianggap tidak melalui prosedur yang benar. (hla/hvn)


Share to