Gugatan Tutang, Majelis Hakim PTTUN Menangkan Walikota Probolinggo

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Sabtu, 10 Jul 2021 14:09 WIB

Gugatan Tutang, Majelis Hakim PTTUN Menangkan Walikota Probolinggo

INKRACHT: Walikota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin memenangkan kasus gugatan administrasi yang dilayangkan Tutang Heru Aribowo.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Kasus administrasi kepegawaian antara Tutang Heru Aribowo dengan tergugat Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin, akhirnya inkracht. Proses banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Surabaya, dimenangkan pihak tergugat.

Humas Kejari Kota Probolinggo Benny Bryandono mengatakan, majelis hakim memutuskan perkara Nomor 138/B/2021/PT.TUN.SBY dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). “Putusannya sudah inkracht,” kata jaksa yang juga menjabat kasi Intel tersebut.

Selain itu, pria yang karib disapa Benny menerangkan, bahwa sidang banding di Pengadilan Tinggi PTUN hanya hanya melakukan pemeriksaan berkas bukti yang diajukan penggugat atau memori banding. Berbeda dengan diang pertama, kuasa hukum penggugat dan tergugat sama-sama menyampaikan bukti.

“Kita ini menegakkan wibawa pemerintah kota dan putusan ini sudah menerapkan putusan yang benar sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Tutang Ari Wibowo maupun kuasa hukumnya hyakni Hasmoko belum memberikan keterangan. Saat dihubungi via telepon apakah akan menempuh jalur hukum lain, belum ada jawaban. (ang/sp)


Share to