Guru SD di Banyuwangi Ditahan karena Diduga Cabuli 5 Siswanya

Rifky Leo Argadinata
Rifky Leo Argadinata

Wednesday, 20 Apr 2022 20:21 WIB

Guru SD di Banyuwangi Ditahan karena Diduga Cabuli 5 Siswanya

DITAHAN: Seorang guru SD berinisial H telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Banyuwangi sejak Selasa (19/4/2022). H ditahan atas dugaan telah mencabuli kelima siswanya.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Lima siswa sekolah dasar di Banyuwangi menjadi korban dugaan pencabulan yang dilakukan oleh gurunya sendiri. Perbuatan bejat guru tersebut dilakukan saat korban sedang les di rumah pelaku. Kasus tersebut tengah diselidiki Polresta Banyuwangi.

Pelakunya berinisial B, 35, warga Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi. Sementara kelima korbannya sama-sama kelas 6 di salah satu SD di Kelurahan Pakis, Kecamatan Banyuwangi.

Kabag Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Lita Kurniawan mengatakan dugaan pencabulan ini terjadi pada Januari hingga Februari 2022. Tapi kasus tersebut baru terungkap setelah dua siswa inisial RO, 13, dan MN, 13, mengaku telah dicabuli oleh B. Dari laporan itu, orang tua kedua siswa tersebut kemudian melapor ke Polresta Banyuwangi pada Senin (18/4/2022)

Lita menjelaskan, B merupakan wali kelas dari kelima korban. Terduga kemudian mewajibkan setiap siswanya untuk mengikuti les yang ditempatkan di rumahnya.

Nah, saat les berlangsung dan kondisi rumah sedang sepi, H kemudian melakukan perbuatan bejatnya dengan iming-iming akan memberikan nilai bagus kepada siswa yang menuruti perintahnya. "Kejadian pertama di kamar pelaku pada Januari, dan kedua di ruang tengah pada Februari," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku telah melancarkan perbuatannya itu berkali-kali. Sementara para korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut karena diancam oleh pelaku.

Lita menambahkan, dalam pengembangan kasus tersebut total ada 5 anak yang menjadi korban. Modusnya sama yakni iming-iming nilai dan dilakukan saat les berlangsung. Namun, Lita tidak menyebut inisial tiga korban lainnya.

Dari kasus tersebut Polresta Banyuwangi akhirnya membekuk H di rumahnya, Selasa (19/4/2022).

Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa sepotong kaus warna merah, celana pendek warna krem dan celana dalam warna biru. Semua BB tersebut milik korban.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E ayat 2 dan/atau ayat 4 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Guru bejat tersebut diancam pidana penjara 15 tahun. (rl/don)


Share to