Hakim Kabulkan Permintaan Hasan-Tantri Pindah Penahanan ke Surabaya

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Thursday, 02 Jun 2022 13:10 WIB

Hakim Kabulkan Permintaan Hasan-Tantri Pindah Penahanan ke Surabaya

BAKAL PINDAH: Pasangan Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari dalam siding putusan, Kamis (2/6/2022). Majelis hakim mengabulkan permintaan pemindahan penahanan mereka ke Rutan

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Selain mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, juga mendapat kabar melegakan. Permintaannya agar penahanannya dipindah dari Jakarta ke Surabaya atau Sidoarjo, dikabulkan majelis hakim.  

Hal itu terungkap dalam sidang putusan Tantri – Hasan dalam kasus jual beli jabatan Pj Kepala Desa di Pengadilan Tipikor, Kamis (2/6/2022). Sidang tersebut dipimpin ketua majelis hakim Dju Johnson Mira M dengan didampingi hakim anggota Emma Ellyani dan Abdul Ghani. Nah, majelis hakim menyatakan mengabulkan permohonan pemindahan tahanan Tantri - Hasan ke Rutan Surabaya. 

Diketahui, sejak OTT KPK RI pada 31 Agustus 2021 lalu, kedua terdakwa ditahan di Rutan KPK di Jakarta. Tantri dan Hasan tetap ditahan di Jakarta dengan alasan keduanya masih dalam tahap pemeriksaan kasus lain yang juga ditangani KPK. Proses persidangannya pun dilakukan secara virtual.

Sementara, Ketua Tim Penasehat Hukum terdakwa Bunadi Wibakso mengatakan, putusan pemindahan tahanan kedua kliennya itu sidah sesuai dengan azas kemanusiaan. Menurutnya, saat ini kondisi psikis terdakwa terganggu karena terpisah dari anaknya yang usianya masih 3 tahun.

Menurut Bunadi, anak yang masih seusia itu pastinya mempunyai kedekatan emosional dengan orang tua. Anak tersebut sangat butuh kasih sayang orang tua. Sehingga memang perlu dipindah lebih dekat ke Probolinggo. "Jadi tinggal menunggu dari penuntut umum bagaimana nanti," katanya. 

Sementara itu, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Yunarwanto mengatakan kalau itu merupakan hak dari majelis hakim dengan pertimbangan asas kemanusiaan. Hanya saja pihaknya tetap akan menyesuaikan dengan kebutuhan pemeriksaan.

Jika kebutuhan yang dimaksud sudah cukup, maka pihaknya akan segera melakukan pergeseran terhadap keduanya. Namun jika masih belum memenuhi kebutuhan pemeriksaan, maka akan dilakukan koordinasi antar tim. "Nanti akan kita diskusikan dengan tim yang disana," katanya.

Seperti diberitakan, dalam kasus jual beli jabatan Pj Kades ini, Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, divonis hukuman 4 tahun penjara, dan membayar denda sebanyak Rp 200 juta, serta biaya perkara sebesar Rp 5 ribu rupiah. Jika denda tidak dibayar maka yang bersangkutan harus mengganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Vonis ini terhitung hanya separo dari bobot tuntutan JPU sebelumnya. (zr/why)


Share to