LOCKDOWN: Layanan di PA Banyuwangi ditutup sementara, setelah salah satu hakim meninggal karena terkonfirmasi positif Covid-19.
BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Banyuwangi ditutup sementara. Ini setelah salah satu hakim meninggal dunia karena terkonfirmasi positif corona (Covid-19).
Ditutupnya Pengadilan Agama itu dibenarkan oleh Ketua PA Banyuwangi, Dr.H.Akhmad Bisri Mustaqim. Akhmad Bisri mengatakan, untuk sementara waktu kantor PA Banyuwangi ditutup dari seluruh aktivitas kegiatan sehari-hari.
Baca Juga : Geliat Ekonomi Kota Kraksaan di Tengah Pandemi Covid-19 dengan MakBlonjo
“Memang benar ada satu orang hakim yang meninggal dunia, dan informasi dari Gugus Tugas Covid-19 Banyuwangi yang bersangkutan terkonfirmasi positif Covid-19,” ujar Akhmad Bisri Mustaqim, Kamis (10/12/2020).
Baca Juga : Geliat Ekonomi Kraksaan di Tengah Pandemi Covid-19 dengan MakBlonjo
Bisri menjelaskan, PA Banyuwangi akan ditutup selama dua hari. Hal itu sebagai upaya mencegah penyebaran penularan virus korona di lingkungan PA Banyuwangi.
Selain itu, katanya, ia juga telah berkirim surat dan memohon izin kepada Pengadilan Tinggi Surabaya untuk menghentikan aktivitas di PA Banyuwangi guna mencegah penularan Covid-19.
Sebagai tindak lanjut, supaya tidak timbul klaster perkantoran, seluruh hakim dan pegawai PA Banyuwangi yang kontak erat dengan hakim yang positif Covid-19 tersebut langsung dilakukan tracing.
Diungkapkannya, saat ini seluruh hakim dan pegawai di lingkungan PA Banyuwangi sudah menjalani rapid test, sedangkan yang kontak erat dilakukan tes swab.
“Seluruh ruangan dan lingkungan kantor dilakukan penyemprotan disinfektan. Kemungkinan Senin pekan depan sudah aktif kembali,” pungkasnya. (usm/don)
Dua Pekan Erupsi Gunung Semeru Berlalu, Warga Masih Ketakutan
Lahan Kosong di Dekat Perumahan Terbakar, BPBD Imbau Masyarakat Lebih Hati-hati
Bawaslu Banyuwangi, Kembali Lakukan Rapid Test Massal
Hindari Truk Lain, Truk Pengangkut Tanah Terguling di Probolinggo