Hakim PTUN Tolak Gugatan Tutang
Mochammad Angga
Tuesday, 30 Mar 2021 18:18 WIB
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Kasus administrasi kepegawaian antara penggugat Tutang Heru Ariwibowo selaku ASN Pemkot Probolinggo, dengan tergugat Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Surabaya, telah diputus pada Selasa (30/3/2021). Dalam kasus tersebut, hakim memutuskan dimenangkan pihak tergugat.
Berdasarkan laman mahkamahagung.go.id, mejelis hakim PTUN menyatakan bahwa seluruh eksepsi penggugat tidak diterima.
Ada dua putusan dalam pokok perkara yang dikeluarkan majelis hakim. Pertama, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 426.000.
Humas sekaligus Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Benny Briandono mengatakan, tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) menghormati keputusan majelis hakim yang telah memutuskan pokok perkara. Karena, menurutnya, hakim memutus secara independen atau tidak ada campur tangan pihak manapun. "Artinya bukti yang diajukan oleh penggugat bisa kita patahkan," katanya.
Sementara itu, saat dihubungi tadatodays.com, Kuasa Hukum Tutang Ariwibowo, Hasmoko, hingga pukul 17.0 0WIB belum dapat memberikan penjelasan. Sedangkan, Tutang mengaku belum menerima putusan. "Monggo ke lawyer, aku belum dapat informasi," katanya. (ang/don)
Share to