Hamili Anak di Bawah Umur, Pemuda asal Gempol Pasuruan Dibekuk Polisi

Amal Taufik
Friday, 07 Nov 2025 17:28 WIB

Ilustrasi
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan membekuk seorang pemuda berinisial MBS (21) warga Kecamatan Gempol, Jumat (7/11/2025). MBS ditangkap lantaran diduga hamili anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno membeberkan, kasus dugaan persetubuhan anak ini terungkap ketika korban, ZO (16), mengeluhkan sakit di bagian pinggangnya.
Keluarga kemudian membawa ZO periksa di Rumah Sakit Asih Abyakta. Di rumah sakit, ZO diperiksa lalu dokter memberi tahu keluarga bahwa saat itu ZO sudah dalam kondisi hamil 3 bulan.
Mendengar kabar itu, keluarga pun kaget dan menanyakan dengan siapa ZO melakukan persetubuhan. ZO menjawab dengan MBS. "Keluarga sempat menanyakan kepada tersangka dan diakui," kata Adimas.

Keluarga ZO tak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasuruan. Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan hingga naik penyidikan dan menetapkan MBS sebagai tersangka persetubuhan anak.
MBS langsung diamankan. Kepada polisi ia mengakui bahwa ia memang telah melakukan persetubuhan dengan ZO. Persetubuhan itu bahkan dilakukan berkali-kali.
Atas perbuatannya, MBS dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Pasuruan," imbuh Adimas. (pik/why)




Share to
 (lp).jpg)



