Hanya 12 Hari, Polresta Banyuwangi Bongkar 38 Kasus Narkoba dan Okerbaya

Rifky Leo Argadinata
Rifky Leo Argadinata

Thursday, 08 Sep 2022 16:07 WIB

Hanya 12 Hari, Polresta Banyuwangi Bongkar 38 Kasus Narkoba dan Okerbaya

RILIS: Polresta Banyuwangi mengungkap 38 kasus penyalahgunaan narkoba dan okerbaya dengan 40 orang pengedar.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Peredaran narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) di Banyuwangi benar-benar mengkhawatirkan. Terbukti, hanya dalam kurun waktu 12 hari, Polresta Banyuwangi berhasil membongkar 38 kasus peredaran narkoba dan okerbaya, dengan 40 orang tersangka pengedar.

Kasus-kasus ini dirilis Polresta Banyuwangi, Kamis (8/9/2022). Total ada 38 kasus berhasil dibongkar dalam rentang waktu 22 Agustus - 2 September 2022. Para pelaku ditangkap di sejumlah wilayah di Kabupaten Banyuwangi.

"Dari 38 kasus yang berhasil terungkap, sebanyak 10 kasus narkotika jenis sabu-sabu dan 28 kasus pil trex (trihexyphenidyl, red)," terang Wakapolresta Banyuwangi AKBP Didik Hariyanto.

Dari 38 kasus itu, tambah AKBP Didik, polisi berhasil menangkap 40 tersangka. Salah satu tersangka adalah perempuan yang berperan sebagai pengedar. "Sebanyak 40 tersangka diamankan yang terdiri dari 39 laki - laki dan 1 tersangka lagi perempuan," ungkapnya.

Selanjutnya, dari kasus-kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka. Barang bukti itu berupa 58,62 gram sabu-sabu, 49.401 butir pil trex, 3 buah timbangan digital, 31 unit handphone, 5 unit sepeda motor, dan uang tunai Rp 15.559.000.

Sementara, Kasatnarkoba Polresta Banyuwangi Kompol Rudy Prabowo mengatakan, barang haram ini  diedarkan kepada kalangan pelajar dan pekerja. "Pil trex ini menyasar ke para pelajar, karena mereka sudah mulai menggunakannya. Ini juga disebabkan karena harga yang murah. Sementata untuk sabu, menyasar mereka yang sudah mempunyai penghasilan sendiri, terutama para pekerja," katanya.

Dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 132 Undang - Undang  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara. (rl/why)


Share to