Hanya Berjarak 500 Meter dari Bakal RSUD Ar-Rozy, Pemkot Probolinggo Larang CV. Grapari Beroperasi

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Sabtu, 19 Feb 2022 19:45 WIB

Hanya Berjarak 500 Meter dari Bakal RSUD Ar-Rozy, Pemkot Probolinggo Larang CV. Grapari Beroperasi

TAK DIIZINKAN: Pemkot Probolinggo tidak mengizinkan Cv. Grapari beroperasi pasca kebakaran, karena lokasinya dekat dengan RSUD Ar-Rozy.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Pemkot Probolinggo tidak mengizinkan CV. Graha Papan Lestari (Grapari) yang bergerak di bidang pemotongan kayu untuk kembali beroperasi di lokasi saat ini. Pasalnya, jaraknya hanya 500 meter dari bakal RSUD Ar-Rozy. Terlebih, pabrik pengolahan kayu itu pernah terbakar Agustus 2021.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo, Kamis (17/2/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam kesmepatan itu, CV. Grapari hadir, termasuk dari Pemkot Probolinggo. Saat RDP berlangsung, pabrik tersebut dikatakan memiliki risiko tinggi dalam pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Larangan untuk kegiatan usaha itu ditetapkan dalam keputusan Wali Kota Probolinggo nomor  188.45/54/Kep/425.012/2022 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau kerusakan dilingkungan hidup pada kawasan pembangunan RSUD Ar-Rozy. Meskipun, pabrik tersebut telah beroperasi sejak 2016.

General Manager Grapari Kartini mengatakan, izin perusahaan Grapari telah rampung dan lengkap sejak tahun 2016. Namun, ia bingung karena pasca kebakaran, pihaknya tak diizinkan beroperasi kembali. “Izin kami sudah lengkap, tetap dihentikan. Karena dianggap harus melakukan izin yang baru,” ucapnya setelah RDP selesai.

Karena tidak ada solusi, pihaknya akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Kartini mengklaim, beroperasinya perusahaan tak hanya menguntungkan pabrik. Namun juga menghidupi karyawan. Diketahui, pasca kebakaran ada 200 karyawan yang terpaksa dirumahkan.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Probolinggo Setyorini Sayekti mengatakan, lokasi Grapari berada pada Rencana Tata dan Ruang Wilayah (RTRW) yang tidak 100 persen hanya untuk kawasan industri. Melainkan juga digunakan untuk jasa dan pemukiman penduduk.

Menurutnya, Perda nomor 1 Tahun 2020 tentang RTRW berkaitan kawasan yang berdampingan dengan industri juga RSUD Ar-Rozy, pemkot identifikasi awal sebagai manajemen risiko. Tak hanya itu, pemkot juga telah melaksanakan asas pencermatan terkait dampak lingkungannya. “Jadi industri tidak diperbolehkan semuanya,” ungkapnya.

Sementara itu, Agus Riyanto mengatakan, pasca kebakaran izin Grapari dipersulit terkait Surat Izin Mendirikan Bangunan Gedung (SIMBG). Permasalahannya itu berada pada SK walikota. “Masalah peraturan menteri dan OSS berbasis risiko semuanya sudah selesai. Kalaupun ada izin mereka sudah izin, tetapi tersendat karena dekat dengan Ar-Rozy," ujarnya.

Oleh karena itu, komisi 3 menyarankan 3 hal pada pengelola pabrik dan pemkot. Pertama, pemkot dan Grapari bisa berkomunikasi dengan baik-baik. Kedua, izin beroperasi dengan catatan. Misalnya, tidak ada kebisingan yang berlebih dan penceraman udara yang ekstrem. Ketiga, Grapari melakukan tukar guling dan pemkot membeli sesuai harga appraisal.

Sebelumnya, CV. Grapari mengalami kebakaran pada 27 Agustus 2021 lalu. Penyebabnya diduga percikan api dari serbuk kayu. Akibat kebakaran tersebut, aset pabrik hangus tak bersisa. Pihak pabrik hendak membangun kembali bangunan di aset sesuai izin yang telah dikantongi sebelumnya. Namun, hal itu dilarang karena pertimbangan dibangunnya rumah sakit. (ang/sp)


Share to