PENGADILAN: Gedung Pengadilan Agama Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Dalam bulan April saja, PA Kraksaan memutus 202 kasus perceraian.
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Angka perceraian di Kabupaten Probolinggo masih relatif tinggi. Hanya dalam waktu satu bulan selama April 2022, Pengadilan Agama (PA) Kraksaan memutus 202 kasus perceraian. Sejumlah 147 di antaranya merupakan kasus cerai gugat, atau perkara yang diajukan oleh pihak istri. Sedangkan 55 kasus lainnya adalah cerai talak yang diajukan pihak suami.
Panitera Muda Hukum pada Pengadilan Agama Kraksaan Syafiudin mengatakan, penyebab perceraian masih didominasi faktor ekonomi. Ada sebanyak 111 perkara yang diajukan karena faktor ekonomi.
Baca Juga : Janda Meninggal di Rumah Temannya, Diduga Overdosis Miras
Menurut Syafiudin, ekonomi keluarga menjadi pemicu perceraian seiring masa pandemi Covid-19. Sebab, banyak sektor usaha yang mengalami penurunan. Dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat. "Tidak terkecuali urusan rumah tangga," terang Syafiudin, Kamis (12/5/2022)
Baca Juga : Dispendukcapil Jember Fasilitasi Pencatatan Status Perkawinan Masyarakat Tidak Mampu
Setelah ekonomi, ada pula faktor pertengkaran secara terus menerus yang menjadi penyebab perceraian. Terdapat 71 kasus perceraian yang dilatari faktor pertengkaran. Berikutnya ada 15 kasus perceraian yang disebabkan salah satu pihak lebih dulu pergi dengan alasan ingin bercerai. Sedangkan perceraian yang dipicu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ada 5 kasus.
Selanjutnya, Syafiudin menghimbau kepada masyarakat, khususnya pasangan suami istri agar tidak mengambil keputusan secara emosional. Jadi jika ada masalah rumah tangga, dapat diselesaikan dengan baik-baik, tanpa harus memilih untuk bercerai. (zr/why)
Kembangkan Wisata Edukasi Tanaman Anggrek, Disparbud Jember Menggandeng PAI
Alokasi Tiga Jenis Pupuk Bersubsidi di Banyuwangi Berkurang
Pemimpin Padepokan Tunggal Jati Nusantara Ditetapkan sebagai Tersangka