Hanya Satu WB yang Dapat Remisi Natal di Rutan Kraksaan

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Sabtu, 26 Dec 2020 13:22 WIB

Hanya Satu WB yang Dapat Remisi Natal di Rutan Kraksaan

LUMAYAN: Seorang warga binaan mendapat pengurangan masa tahanan selama 1 bulan, di momen Natal 2020.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Hari Natal membawa keberuntungan bagi Hendrik, umat Nasrani yang sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Ia mendapat remisi khusus di hari perayaan umat Nasrani itu, Jum'at (25/12/2020) kemarin.

Hal tersebut disampaikan oleh Muhammad Kafi, Kepala Rutan Kelas II B Kraksaan. Ia mengatakan, sebenarnya ada tiga orang warga binaan (WB) yang mendapat remisi Natal tersebut, termasuk Hendrik. Hanya saja dua orang lainnya itu belum memenuhi syarat. Sementara Hendrik mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan 1 bulan.

 “Ia sudah menjalani lebih dari sepertiga dari hukumannya, kalau kasusnya itu Narkoba" ucap pria yang karib disapa Kafi ini, Sabtu (26/12/2020).

Menurut Kafi, remisi yang di berikan kepada Hendrik Itu sudah sesuai dengan  PP nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Warga Binaan Pemasyarakatan. Dimana, para terpidana kasus narkotika harus lebih dulu menjalani hukuman sebanyak sepertiga dari hukuman yang harus dijalaninya.

"Kalau temannya itu, satu orang belum dieksekusi, satunya lagi masih belum genap menjalani sepertiga dari masa pidananya" ucapnya.

Kafi menambahkan, jika pemberian remisi khusus Natal di tahun 2020 ini merupakan apresiasi pemerintah terhadap narapidana yang telah berusaha memperbaiki sikap dan sifatnya untuk jauh lebih baik dari sebelumnya.

"Diharapkan narapidana tersebut berperilaku lebih baik lagi. Bukan hanya di dalam rutan saja, tetapi juga setelah bebas tidak melakukan pelanggaran hukum lagi" tutup Karutan asal Madura ini. (zr/don)


Share to