Harga Sapi Jeblok karena PMK, Pedagang Minta Bantuan Pemkab

Andi Saputra
Andi Saputra

Wednesday, 18 May 2022 20:27 WIB

Harga Sapi Jeblok karena PMK, Pedagang Minta Bantuan Pemkab

MINTA BANTUAN: Prasetyono selaku kordinator P3H Kabupaten Jember minta Pemkab Jember melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan serius membantu para peternak dan juga pedagang sapi terkait harga jual sapi yang jeblok gegara PMK.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Paguyuban Pedagang Pasar Hewan (P3H) Kabupaten Jember melaporkan harga jual sapi mulai turun akibat merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Atas kondisi ini, para pedagang minta Pemkab Jember serius memberikan bantuan.

Prasetyono selaku kordinator P3H Kabupaten Jember mengatakan, penurunan tersebut bermula dari adanya himbauan yang berisi larangan pengiriman sapi antar kota dan antar provinsi. Akibat larangan tersebut, sejumlah sapi yang telah siap jual terpaksa harus ditahan demi mengikuti aturan lokalisasi, sebagaimana disarankan oleh Menteri Pertanian.

Menurut Prasetyo, harga sapi mengalami penurunan karena penjual maupun distributor harus mengeluarkan biaya tambahan untuk mengurus sapi-sapi selama belum terdistribusi.  Biaya merawat sapi selama dilokalisasi cukup tinggi. Itu yang kemudian berdampak pada pembelian sapi dengan harga yang murah.

“Kami yang melakukan distribusi tidak lagi melakukan pembelian. Kalaupun melakukan pembelian, tentu dengan harga yang murah,” kata Prasetyo, Rabu (18/5/2022).

Prasetyo mengatakan, saat ini permintaan masyarakat Jember akan sapi ternak tengah tinggi-tingginya. Oleh karenanya, pihaknya meminta Pemkab Jember melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan serius membantu para peternak dan juga pedagang sapi. 

Bantuan yang dibutuhkan ialah agar sapi-sapi tetap bisa terdistribusi dan juga sapi dari luar daerah dapat masuk ke Jember. Tepatnya dengan membantu menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebagai syarat pengiriman sapi.

“Kami tahu ini wabah. Kami siap patuh, tapi tolong kehadiran pemerintah dalam membela kesejahteraan masyarakat,” ujar Prasetyo.

Sementara, Sekretaris Dinas KPP Sugiyarto saat dikonfirmasi menyatakan, penerbitan SKKH tidak berada di bawah kewenangan Dinas KPP kabupaten. Penerbitan SKKH berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi. Oleh karennya pihaknya mengaku tidak dapat berbuat banyak terkait hal tersebut.

Sugiyarto menyebutkan, ketentuan pengiriman hewan sejak dahulu ketentuannya sama, yakni wajib memiliki SKKH. Pihaknya mengaku heran jika ada pedagang sapi di Jember yang melakukan pengiriman sapi antar kota dan provinsi namun tidak memiliki SKKH.

“Aturan SKKH itu sejak dulu bukan saat wabah PMK saja. Kalau ada yang ngirim, namun selama ini tanpa SKKH, itu bisa disebut ilegal,” katanya berapi-api.

Pihaknya menambahkan, yang dapat dilakukan Dinas KPP saat ini hanya sebatas membantu para peternak dan juga pedagang dalam hal  informasi dan edukasi. Untuk keterangan lebih jelas pihaknya meminta masyarakat menunggu surat edaran resmi. (as/why)


Share to