Harga Tiket Wisata Gunung Bromo Naik per 30 Oktober

Alvi Warda
Alvi Warda

Friday, 25 Oct 2024 14:16 WIB

Harga Tiket Wisata Gunung Bromo Naik per 30 Oktober

TIKET NAIK: Wisata Gunung Bromo. Harga tiket wisata ini naik per 30 Oktober 2024. (foto: BB TNBTS)

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Memasuki era baru pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, harga tiket masuk Wisata Gunung Bromo naik. Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) pada Kamis (24/10/2024) mengumumkan kenaikan harga tiket berlaku per 30 Oktober 2024.

Wisata Gunung Bromo berada di Jawa Timur yang hampir tidak pernah absen dari kunjungan wisatawan, kecuali pada momen tertentu ditutup untuk wisatawan. Wisata yang bisa diakses dari 4 rute, mulai dari rute Malang, Pasuruan, Probolinggo, hingga Lumajang ini tiketnya naik satu kali lipat dari harga sebelumnya.

Sebelumnya, wisatawan lokal atau nusantara, harga tiketnya dipatok Rp 29 ribu pada hari kerja. Sementara, untuk hari libur di harga Rp 34 ribu. Kemudian, untuk turis mancanegara harga tiketnya Rp 220 ribu. Hari libur menjadi Rp 320 Ribu.

Adanya kenaikan harga, tiket dibanderol menjadi Rp 54 ribu di hari kerja dan Rp 79 ribu di hari libur. Tiket turis mancanegara di harga Rp 255 ribu baik hari kerja maupun hari libur.

Selain tiket masuk wisata, kenaikan harga juga dilakukan pada tiket masuk kendaran. Rinciannya, roda dua Rp 5 ribu, roda empat Rp 10 ribu. Sepeda motor Rp 2 ribu, kuda Rp 1.500.

Kenaikan ini diumumkan langsung oleh Kepala BB TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha. Dalam video konferensi persnya ia menyampaikan, kenaikan harga tiket ini mengacu pada peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2024. "Maka berlaku sejak pukul 00.00 WIB pada 30 Oktober mendatang," ucapnya.

TNBS melakukan penyesuaian sebagai upaya optimalisasi penerimaan negara bukan pajak, yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan nasional. "Akan dikelola, serta dimanfaatkan peningkatannya kepada masyarakat," terangnya.

Tak hanya Wisata Gunung Bromo, kenaikan tiket masuk juga berlaku untuk Wisata Ranu Regulo. Saat hari kerja membayar Rp 29 ribu dan Rp 39 ribu untuk hari libur. Bagi wisatawan mancanegara tiketnya, Rp 210 ribu. (alv/why)


Share to