Hari Ini Jadwal Kampanye Perdana Pilkada 2024, Ini Larangan di Kota Probolinggo

Alvi Warda
Alvi Warda

Wednesday, 25 Sep 2024 10:14 WIB

Hari Ini Jadwal Kampanye Perdana Pilkada 2024, Ini Larangan di Kota Probolinggo

KAMPANYE: Setelah mendapat nomor urut, empat paslon Pilkada Kota Probolinggo mulai masuk tahap kampanye.

PROBOLINGGO, TADATODAYS. COM - Pilkada Kota Probolinggo 2024 masuk tahap kampanye per 25 September. Berikut sederet larangannya.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 13 Tahun 2024 masa kampanye dilaksanakan dari 25 September hingga 23 November 2024. Ketentuannya, kampanye dilaksakan tujuh metode, yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon.

Dalam PKPU juga dijelaskan beberapa larangannya, diantaranya:

Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik;

Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;

Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik;

Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum;

Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;

Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye;

Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah; i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;

Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau

Melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Ketua KPU Kota Probolinggo Radfan Faisal menyampaikan jadwal kampanye khusus untuk empat paslon di Kota Probolinggo belum ada. Namun ia telah mensosialisasikan tahapan kampanye. "Kami menunggu arahan KPU pusat," ujarnya.

Pada Pilkada 2024 ini, KPU berkoordinasi dengan Pemkot Proboliggo terkait titik yang dilarang dilakukan pemasangan reklame kampanye. Sebab, Pemkot Probolinggo sedang mempersiapkan ajang penghargaan adipura.

Titik yang dilarang itu seperti, kawasan Jalan Soekarno Hatta; kawasan Jalan Panglima Sudirman; kawasan Jalan Ahmad Yani; kawasan Alun - Alun Kota; kawasan Bundaran Gladak Serang; kawasan tempat ibadah; kawasan Taman Wisata Studi Lingkungan; kawasan prasarana dan sarana pendidikan; dan kawasan kantor-kantor pemerintahan.

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 149 Tahun 2020 disebutkan bahwa "Setiap orang atau Badan, dilarang memasang tiang penyangga umubul-umbul dan banner menempel, diikat atau dipaku pada batang pohon."

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Johan Dwi Angga mengingatkan agar Paslon dan seluruh pihak terkait patuh pada aturan kampanye. "Kami ingatkan agar PKPU harus dipatuhi dan dijalankan," ujarnya. (alv/why)


Share to