Hari Raya Waisak, Dua Warga Binaan Mendapat Remisi

Mohamad Abdul Aziz
Mohamad Abdul Aziz

Thursday, 23 May 2024 12:21 WIB

Hari Raya Waisak, Dua Warga Binaan Mendapat Remisi

REMISI: Kasi Binadik Wahyu Tetuko menyerahkan dokumen remisi kepada perwakilan salah satu warga binaan Lapas Banyuwangi, Kamis (23/5/2024).

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Dua orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi, mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi) pada momen Hari Raya Waisak, Kamis (23/5/2024). Remisi diberikan kepada warga binaan beragama Budha.  Masing-masing mendapat remisi 1 bulan dan 1 bulan 15 hari.

Kepala Lapas Banyuwangi Agus Wahono menjelaskan, Surat Keputusan penerima remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah diterima. SK itu lalu diserahkan kepada warga binaan yang bersangkutan.

“Dalam SK kolektif tersebut, dua warga binaan Buddhis di Lapas Banyuwangi mendapatkan remisi khusus Waisak,” kata Agus.

Agus menyebut, remisi tersebut berdasarkan lama masa pidana yang telah dijalani oleh yang bersangkutan. Untuk warga binaan yang telah menjalani masa pidana selama 6 sampai 12 bulan, mendapatkan remisi 15 hari. Sedangkan warga binaan yang telah menjalani masa pidana 12 bulan atau lebih, mendapatkan remisi satu bulan pada tahun pertama hingga ketiga.

“Pada tahun keempat dan kelima masa pidana diberikan remisi 1 bulan 15 hari, dan pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi 2 bulan setiap tahunnya,” urainya.

Agus menegaskan, remisi yang diberikan kepada warga binaan bukan merupakan obral hukuman.  Ini merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian warga binaan dalam berperilaku baik dan menerima pembinaan di Lapas.

“itu juga merupakan salah satu sarana hukum, yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan,” imbuhnya.

Untuk itu, lanjut Agus, hanya warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif yang dapat diusulkan untuk mendapatkan remisi. Syarat tersebut antara lain telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, tidak tercatat dalam buku catatan pelanggaran disiplin, dan aktif dalam program pembinaan.

Sementara untuk warga binaan yang beragama lain, akan mendapatkan hak yang sama pada momen hari raya masing-masing agama.

“Mereka (warga binaan, red) yang memenuhi syarat tentu akan kami usulkan untuk mendapatkan remisi khusus pada perayaan hari raya mereka,” katanya. (azi/why)


Share to