Hingga Agustus Insentif Nakes Belum Terbayar, Dinkes Kembali Ajukan Rp 800 Juta

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Monday, 03 Aug 2020 23:18 WIB

Hingga Agustus Insentif Nakes Belum Terbayar, Dinkes Kembali Ajukan Rp 800 Juta

TERTAHAN: Insentif tenaga kesehatan di Kota Pasuruan hingga kini belum terbayar. Mereka selama ini hanya terima gaji 3 bulan.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Insentif pada ratusan tenaga kesehatan di Kota Pasuruan tak kunjung cair. Ironisnya, proses pengajuan insentif sekitar Rp 800 juta yang bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tambahan itu, justru tertahan di tim verifikasi Dinas Kesehatan Kota Pasuruan.

Kushariani, Kabid Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinkes setempat mengatakan, berkas pengajuan akan dikirim pada pekan pertama bulan Agustus. Karena belum diajukan, nakes selama 3 bulan terakhir hanya menerima gaji seperti bulan-bulan sebelum pandemi.

“Kota Pasuruan memang dapat dana dari DOK tambahan. Sekarang dalam proses verifikasi. Karena kita surat pertanggungjawaban dari verifikator internal, baru kita ajukan ke BPKA (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset),” katanya.

Diketahui, ada perubahan regulasi per 30 Juni dari Keputusan Menteri Kesehatan MK HK.01.07/MENKES/278/2020. Pengajuan menyesuaikan dengan aturan terbaru yakni Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematuan Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pada diktum keenam B berbunyi: “Pengusulan insentif yang saat ini sedang dalam proses verifikasi yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri ini”.

Selanjutnya Kusharini, mengatakan besaran anggaran diberikan yang kepada nakes, menyesuaikan dari pasien covid-19 yang dirawat. Sebab, SPJ-nya dilakukan setiap bulan, tidak gelondongan 3 bulan langsung.

“Masing-masing tergantung kebutuhannya, dari jumlah pasien covid-19. Kalau pasien segini tenaganya berapa. Kalau Maret-Mei Dinas Kesehatan dan Puskemas ada 96 orang. Lain dari rumah sakit daerah sendiri, tapi tim verifikasinya dari Dinas Kesehatan,” jelasnya.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan, secara rinci tenaga kesehatan yang diterjunkan dalam penanganan pasien covid-19 dimulai dari bulan Maret-Mei. Mengenai besaran insentif dan pengajuan Juni-Juli yang juga belum terbayarkan, pihaknya akan merealisasikan 3 bulan pertama dahulu.

“Kemarin ada isyarat akan diberikan insentif lagi, tapi menunggu Kemenkeu. Ya sambil menunggu tim verifikasi dan petunjuk dari pemerintah pusat. Sementara RSUD rujukan R. Soedarsono dimulai April-Mei tercatat perbulannya,” katanya. (ang/sp)


Share to