Homestay di Kota Probolinggo Diduga Jadi Tempat Prostitusi Terselubung, Komisi I Minta Pemkot Rakor Pengendalian

Alvi Warda
Monday, 12 Jan 2026 14:16 WIB

RAPAT: Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Senin (12/1/2026).
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Perwakilan warga RT 2 - RW 2 Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo, wadul DPRD setempat. Warga resah ada homestay atau penginapan yang menerima pasangan tidak menikah resmi, sehingga diduga jadi tempat prostitusi terselubung. Masalah ini kemudian dibahas di rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD, Senin (12/1/2026) pagi.
Homestay tersebut bernama Hadi's. Lokasinya berada di utara Alfamart perempatan Kopian, Jalan Raya Bromo. Warga sekitar menduga penginapan tersebut menerima pasangan tidak resmi.
Sena, perwakilan warga, mengatakan bahwa dugaan tersebut ada sejak tahun 2011. Menurutnya, warga sudah bergantian mendatangi homestay. "Kami sudah laporan sana sini. Bahkan sudah sering razia dari Satpol PP Kota Probolinggo. Tapi kenapa tidak pernah ada penutupan," ujarnya.
.png)
RESAH: Sena (baju merah) saat menyampaikan keresahannya.
Pada razia Satpol PP Kota Probolinggo Minggu (4/1/2026) lalu, terbukti ada empat pasangan muda mudi yang bukan pasangan resmi. "Ini kan menjadi pertanyaan. Peraturan daerahnya itu yang berlaku gimana sih? Penginapan ini dekat dengan lingkungan kita, kasihan anak-anak kita jika memiliki lingkungan seperti ini," ucapnya.
Terkait laporan yang terus dilayangkan oleh warga, Sena mengaku sampai jenuh. Warga bahkan pernah mengajukan audiensi dengan wali kota Probolinggo pada 18 Agustus 2024. "Kota ini sudah bersih, namun ini masih kotor dengan penginapan yang tidak tertib ini. Mohon dibina pak, mungkin ini sebagian kecil, tetapi jangan disepelekan," katanya.
Hal serupa disampaikan Ketua RT 2 - RW 2 lingkungan setempat M. Agus Sholeh. Ia mengatakan sepakat dengan apa yang disampaikan Sena. "Kami mendukung apapun nantinya yang menjadi prinsip dan keputusan dari rapat ini," ujarnya.
Dyah Kusumaning, juga warga setempat, setempat mengaku pernah diminta tanda tangan persetujuan oleh pihak homestay, namun ia menolak. "Rumah saya bersebelahan dengan peningapan. Saya yang paling tahu, saya tolak tanda tangan tersebut. Saya tidak ingin ada prostitusi terselubung," katanya.
.png)
IZIN: Dyah menunjukkan surat dari Badan Perizinan Pemkot Probolinggo tahun 2012.
Pada RDP pagi itu, ada surat yang dikeluarkan Badan Pelayanan Perijinan tahun 2012. Tertulis, poin pertama pihak Pemkot Probolinggo telah mendatangi penginapan yang dimaksud dan bertemu resepsionis yang bertugas saat itu, bernama Nita. Sebab, pemiliknya tinggal di Surabaya. Pada saat itu Badan Pelayanan Perizinan memberikan penjelasan serta beberapa pembinaan berkaitan dengan permasalahan dan temuan yang ada.

Poin dua, Pada hari Senin, 9 Januari 2012 jam 09.00 WIB, Pemkot mengundang pemilik penginapan untuk datang ke Badan Pelayanan Perijinan dan meminta konfirmasi dari permasalahan yang timbul di penginapan tersebut.
Poin 3, hasil dari konfirmasi yang dilaksanakan pada tanggal 9 Januari 2012 tersebut diantaranya adalah bahwa pemilik penginapan (Hj. Romlah), pada dasarnya bersedia mematuhi tata tertib yang telah dibuat, dan disepakati juga bahwa pada tanggal 14 Desember 2009 antara Hj. Romlah dengan warga. Yang bersangkutan bersedia apabila penginapannya dilakukan dirazia setiap saat, dan beliau juga menyatakan bahwa apabila masih tetap melanggar ketentuan yang ada, maka izinnya bersedia untuk dicabut.
Anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo Sibro Malisi bertanya apakah surat tersebut masih berlaku atau tidak? "Pemilik bersedia izin dicabut jika melanggar. Kan ini ada pelanggaran, yang dirazia itu. Tapi kita harus melihat, pengusaha apakah sudah memberlakukan SOP? Aturannya homestay gimana? Atau dibiarkan, meskipun pasangan tidak resmi?" katanya.
.png)
HOMESTAY: Perwakilan pihak homestay saat rapat.
Pemilik Hadi's Homestay tidak hadir dalam RDP tersebut. Yang hadir hanya stafnya, R. Hartono yang mengatakan sepakat dengan keputusan rapat. Pihaknya mengaku hanya menerima tamu. "Kalau ada tamu check in yang kita terima. Mau check out tidak sesuai jam yang ditentukan, ya tidak masalah," katanya.
Sementara, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) Kota Probolinggo M. Abbas menyatakan belum menerima surat tembusan terkait razia Satpol PP Kota Probolinggo. "Tapi, kita akan rapat lanjutan terkait ini. Apakah ada pelanggaran, mungkin terkait pelanggaran administrasi atau lain sebagainya," katanya.
Sedangkan Kepala Satpol PP Kota Probolinggo Fatchur Rozi mengatakan, razia dilakukan karena ada pengaduan masyarakat. "Betul yang disampaikam bahwa ada muda-mudi yang tidak resmi, yang kita gerebek. Namun ini kita meneruskan laporan warga. Terkait pelanggaran perizinan atau lainnya, itu kita sifatnya menunggu dinas teknis," ucapnya.
Berikutnya, Kepala DPM-PTSP Kota Probolinggo Dyah Sajekti mengatakan secara perijinan, Hady's Homestay sah tidak melanggar. "NIB ada bahkan telah diperbarui di tahun 2021. Mereka juga taat pajak dan restribusi pak. Namun yang tahun 2025 belum dibayar, karena ini masih awal kan," ucapnya.
Selanjutnya, anggota Komisi I DPRD Sibro Malisi menyatakan akan memberikan waktu sampai tanggal 19 Januari 2026. "Kita tidak akan gegabah. Kita akan meminta Pemkot Probolinggo untuk melakukan rakor (rapat koordinasi, red) pengendalian. Nah, setelah itu akan kita ketahui seperti apa keputusannya. Catatannya, harus menghadirkan pemilik. Sekali lagi, kita bukan eksekutor, itu tugas pemkot," ujarnya.
Warga yang wadul menyetujui rekomendasi Komisi I DPRD Kota Probolinggo. (alv/why)


Share to
 (lp).jpg)