Ibu asal Dringu Mengaku Bayinya Diadopsi Ilegal

Alvi Warda
Thursday, 20 Oct 2022 13:56 WIB

Ilustrasi: Misbach Novianto/tadatodays.com
DRINGU, TADATODAYS.COM - Yulia, 28, seorang ibu asal Dusun Bekingan RT 03 – RW 02 Desa Kalirejo, Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo, mendatangi Polres Probolinggo pada 22 Agustus 2022 lalu. Ia melapor bayi lelakinya telah menjadi korban tindakan adopsi ilegal. Yulia melapor ke polisi karena ingin anaknya kembali.
Nasib nahas ini menimpa Yulia pada Agustus lalu. Tetapi sampai kini Yulia belum berhasil memeluk kembali bayi lelakinya.
Saat ditemui tadatodays.com pada Rabu (19/10/2022) siang, Yulia menceritakan tindakan adopsi ilegal ini. Saat bercerita, Yulia tak kuasa menahan derai air matanya.
Sembari mengusap air matanya yang terus bercucuran, Yulia menuturkan bahwa dirinya menikah sirri dengan seorang pria, NPS, 29. Saat mengetahui dirinya hamil, kebahagiaan Yulia berubah jadi gelap. Sebab, Yulia diminta aborsi oleh suaminya itu.
Memasuki masa kehamilan bulan kedua, Yulia pergi ke sebuah klinik di Kota Probolinggo, untuk periksa USG. Kepada bidan E yang menanganinya, Yulia bertanya tentang proses aborsi di klinik tersebut. “Saya tanya pada bidannya. Soalnya di sana itu terkenalnya bisa mengaborsi,” ucap Yulia.
Atas pertanyaan Yulia, bidan E menyangkal. Justru, bidan tersebut mengonsultasilkan pada Yulia untuk mencari pengadopsi jika Yulia tidak menghendaki anaknya. Yulia mengaku bimbang.
Sepulang dari klinik, Yulia mencoba memikirkan perkataan bidan E. Akhirnya, Yulia bercerita pada suaminya. “Tapi di situ saya malah bertengkar sama suami saya. Saya bahkan pisah rumah dengan suami saya,” ujarnya.
Yulia bingung. Ia ingin mempertahankan anak keduanya itu, tetapi suaminya tidak. “Saya mau mempertahankan, dianya (suami, red) nggak mau,” ucapnya.
Selang beberapa waktu, bidan E yang menangani USG Yulia, meminta nomor telepon Yulia. Yulia memberikannya. Sebab, Yulia mengenal bidan E sebagai mantan rekan kerjanya. Selanjutnya, bidan tersebut ternyata memperkenalkan Yulia pada seorang bidan dengan inisial R. “Ternyata saya dikenalkan sama bidan lain,” terangnya.
Bidan R bertanya banyak hal kepada Yulia. Mulai dari usia kandungan, tempat tinggal, bahkan bidan R menawari Yulia sebuah kamar kos untuk tempat tinggal. Namun Yulia menolak, karena mengaku masih memiliki rumah. “Bahkan saya ditawari kamar kos. Tapi saya tolak karena saya punya rumah dan suami,” jelasnya.
Setelah penolakan itu, ia sempat berhenti atau hilang kontak dengan Bidan R. Lalu Yulia mengalami kecelakaan saat usia kehamilannya masuk bulan ke-4. Yulia mengalami patah tulang di bagian tangannya. Kondisi bayinya juga sempat kritis. Butuh sebulan penuh untuk proses pemulihan Yulia dan kehamilannya.
Pada saat Yulia melewati proses penyembuhan, Bidan R kembali menghubunginya. “Setelah kecelakaan itu dia (bidan R, red) menghubungi saya balik,” ujarnya.
Namun, setelah itu komunikasi Yulia dan bidan R kembali terputus. Yulia berpikir, bidan R tidak akan menghubunginya lagi. Namun, setelah memasuki usia kandungan sembilan bulan, bidan E yang menangani USG Yulia, menghubungi lagi. “Dia tanya kelanjutan itu,” ucapnya. Tapi Yulia sudah bulat mempertahankan kadungannya.
Tak disangka, bidan R kemudian datang mengunjungi rumah Yulia. Kali ini bidan R mengajak seorang bidan dengan inisial M, asal Mayangan. Mereka meminta berkas-berkas seperti surat nikah Yulia dan berkas dari rumah sakit yang menangani kecelakaan yang Yulia alami. “Berkas nikah sama berkas rumah sakit pas kecelakaan. Di situ kan ada keterangan kondisi bayi,” tuturnya.
Kedua bidan itu kemudian meminta Yulia untuk kembali USG. Namun, Yulia menolak dengan alasan tidak memiliki cukup biaya. “Mereka memaksa buat bayarin. Saya awalnya menolak, tetapi terus dipaksa, dan akhirnya saya mau,” ujarnya.
Pada 8 Agustus 2022, Yulia akhirnya menjalankan USG. Bahkan hari itu Yulia dijemput oleh ojek online yang menurutnya datang atas order dari kedua bidan itu. Yulia pun pergi ke Klinik Dr. Abdul Hakim, Kota Probolinggo untuk periksa USG. Dokter Abdul Hakim menyarankan untuk proses persalinan. “Dokter Hakim sudah bilang usia kandungan saya 37 minggu. Pokoknya sudah bisa lahir. Beliau nyaranin operasi kapan….” ucapnya.
Tetapi Yulia datang tanpa didampingi keluarga, hanya ditemani oleh bidan R. Dokter Abdul Hakim tidak bisa setuju melakukan operasi, sebelum pihak keluarga Yulia menyetujuinya. Selanjutnya, dokter Abdul Hakim memberikan surat rujukan ke Rumah Sakit Ibu dan Anak Amanah, Kota Probolinggo.
Pada 9 Agustus 2022 sekitar pukul 2 siang, Yulia akhirnya menjalani operasi persalinan di RSIA Amanah. Persalinan berjalan sukses. Yulia melahirkan bayi lelaki. Setelah operasi, Yulia belum bisa melihat anaknya.
Baru pada 11 Agustus 2022 Yulia bisa melihat anaknya. “Tanggal 11 itu saya tanda tangan untuk bisa melihat anak saya,” ucapnya. Namun, saat selesai tanda tangan, bidan R mengambil bayi lelaki Yulia dan menggendongnya. Menurut Yulia, berkas itu terkait proses operasi persalinan.
Akhirnya, anaknya itu digendong oleh Yulia. Kemudian ada seorang sopir yang meminta Yulia dan menyuruh Yulia untuk masuk mobilnya. Sopir itu meminta Yulia untuk tinggal di rumah ibunya. Sampai di sebuah rumah di Dringu itu, Yulia baru tahu kalau sopir itu ternyata adik bidan R. “Saya baru tahu kalau ternyata dia itu adiknya bidan R,” ujarnya.
Yulia menetap di rumah itu. Sampai sehari menetap di rumah itu, Yulia tidak diperbolehkan meninggalkan rumah. Bidan R, bidan M, dan bidan E meminta Yulia menandatangani berkas surat. Yulia dalam kondisi masih lemas pasca operasi persalinan beberapa hari sebelumnya, Yulia menandatangani berkas itu. “Saya masih posisi (terpengaruh, red) bius, jadi setengah sadar,” ucapnya. Sempat Yulia bertanya, namun ketiga bidan itu mengalihkan pembicaraan mereka.
Setelah itu, ketiga bidan (R, M, dan E) itu kemudian menjelaskan bahwa mereka sudah mendapatkan pengadopsi. Di situ, Yulia kaget dan kebingungan akan melakukan apa. Ia akhirnya meminta pulang pada sore harinya. Ketiga bidan itu memulangkan Yulia tanpa bayinya.


Yulia kalang kabut kebingungan. Sebab, tiga bidan itu mengatakan bahwa Yulia sudah tanda tangan adopsi. Akhirnya pada 13 Agustus 2022 pihak pengadopsi yang tidak diketahui nama dan alamatnya tiba di Probolinggo.
Yulia dan pihak pengadopsi bertemu di luar, di daerah Tamansari, Dringu. Pihak pengadopsi yang muncul adalah seorang pria. Yulia pasrah dan menangis tanpa henti. Ia meminta untuk membatalkan adopsi. Namun Yulia diharuskan membayar kompensasi berupa uang. “Tapi saya ndak ndue duwek (tidak punya uang, red) mbak,” tutur Yulia.
Yulia terpaksa menyerahkan bayinya kepada orang yang tidak dikenalinya. Ia minta bantuan ketiga bidan itu. Namun, mereka justru memarahi Yulia, karena sudah tanda tangan berkas perjanjian. Mereka juga meminta Yulia membayar Rp 200 juta, jika ingin bayinya kembali. Lebih dari itu, mereka juga meminta Yulia untuk melapor saja.
Apakah Yulia dijanjikan kompensasi uang untuk melepas bayinya? Yulia bercerita, bidan E pernah mengatakan, ketika bayinya sudah dibawa pihak pengadopsi, Yulia akan mendapat uang Rp 1 juta rupiah. Namun, Yulia mengaku tidak pernah menerima sepeserpun. "Bidan E bilang ke saya, engko lek bayimu digowo awakmu diwei satu juta. Tapi saya ndak menerima sepeserpun," ujarnya.
Bahkan, menurut Yulia, biaya operasi persalinannya pun ditanggung BPJS. Ia hanya mengeluarkan uang sebesar Rp 100 ribu untuk keperluan tes swab sebelum melahirkan dan materai.
Yulia akhirnya melaporkan pengadopsian bayinya ini ke Polres Probolinggo pada 22 Agustus 2022. Namun, hingga kini kasusnya belum tuntas ditangani. Menurut Yulia, ia tidak memiliki cukup bukti.
Sedangkan Kasi Humas Polres Probolinggo Ipda Sugeng membenarkan adanya laporan Yulia. Pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut.
*
Pihak Tiga Bidan Membantah
DARI tiga bidan yang disebutkan Yulia, tadatodays.com baru berhasil mengonfirmasi bidan M. Saat dikonfirmasi pada Rabu (19/10/2022) malam, bidan M tidak bersedia memberikan komentar. Ia menyatakan akan menggunakan advokat. "Saya bisa ngasih klarifikasi. Tapi, nanti saya pakai advokat saja, " katanya.
Bidan M sempat mengatakan, dirinya masih ingat dengan Yulia. Bidan M menyangkal jika adopsi itu disebut Ilegal. Sebab menurutnya, Yulia sudah menandatangani surat perjanjian adopsi secara resmi. "Kok bisa illegal. Dia itu jelas-jelas tanda tangan," katanya.
Bidan M menyebut pengakuan Yulia sebagai pencemaran nama baik. Bidan M mengaku bisa memutar fakta, karena dirinya memiliki bukti lengkap. "Kenapa saya berani, saya punya bukti lengkap daripada sana (Yulia, red)," katanya. Bukti yang dimaksud adalah video saat penyerahan bayi.
Selanjutnya, pengacara SW Djando yang menjadi penasihat hukum bidan M, R dan E, memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui telepon pada Kamis (20/10/2022) pagi. Djando membantah proses adopsi itu disebut illegal.
Menurut Djando, Yulia awalnya meminta bantuan kepada salah satu dari ketiga bidan tersebut, terkait pengadopsian. Ketiga bidan itu membantunya. Hanya, pengadopsian ini belum sampai melalui proses pengadilan. “Cuma memang tidak sampai dinas sosial, pengadilan atau penetapan. Tapi dia (Yulia, Red) sudah menyerahkan surat,” terangnya.
Djando juga membenarkan adanya bukti penyerahan bayi dan surat perjanjian adopsi. Namun, Yulia justru melaporkan pada Polres Probolinggo. “Ada buktinya (surat penyerahan anak, red) kok. Berarti kan dia (menyerahkan anak, red) dalam keadaan sadar,” jelas Djando.
Menurut Djando, surat perjanjian Yulia dengan pihak pengadopsi juga sudah diserahkan ke kepolisian. Pengadopsi anak Yulia juga sudah memberikan klarifikasi ke kepolisian, bahwa bayi dalam kondisi baik. Bahkan berat badannya juga naik.
Tentang ancaman mengganti Rp 200 juta bila anaknya ingin kembali, Djando menyangkal. Menurutnya, tidak ada pembicaraan bahwa Yulia harus mengganti uang Rp 200 juta. Djando juga mengatakan bahwa ketiga bidan itu tidak menerima uang sepeserpun.
“Oh itu tidak benar. Kalaupun ada itu (uang, red) digunakan seperti dibelikan popok bayi dan peralatan lain untuk kelahiran bayinya,” terangnya. Untuk kepentingan belanja keperluan bayi itu, menurut Djando, ketiga bidan itu meminta kepada pengadopsi.
Djando kemudian menyebutkan bahwa dalam kasus ini Polres Probolinggo telah meminta keterangan pihak Yulia maupun pengadopsi. Djando berharap, kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. “Berharapnya, ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya.
Sementara, terkait kasus ini, Direktur RSIA Amanah dr Aminuddin juga memberi klarifikasi kepada tadatodays.com. Ia menyatakan bahwa pasien atas nama Yulia memang menjalani operasi di RSIA Amanah. Semua dilakukan sesuai prosedur rumah sakit dan semua dipenuhi yang bersangkutan sampai pulang.
Bahwa ada proses lain menyangkut bayinya sebelum masuk rumah sakit atau setelah pulang dari rumah sakit Amanah, Aminuddin menyatakan hal itu tidak ada hubungannya dengan RSIA Amanah. (alv/why)



Share to
 (lp).jpg)