Ibu di Banyuwangi Kubur Bayinya yang Baru Dilahirkan, Takut Jadi Omongan karena Banyak Anak

Mohamad Abdul Aziz
Tuesday, 04 Nov 2025 09:13 WIB

OLAH TKP: Polisi melakukan olah TKP, Senin (3/11/2025) malam.
BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Warga Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi gempar. Seorang ibu rumah tangga berinisial Sl (33), nekat mengubur bayinya sendiri di belakang rumah, Senin (3/11/2025). Aksi tersebut dilakukan karena SI merasa malu dan takut jadi bahan omongan warga, lantaran memiliki banyak anak.
Kapolsek Wongsorejo AKP Eko Darmawan menjelaskan, peristiwa itu baru terungkap Senin sekitar pukul 15.30 WIB. Ini bermula dari kecurigaan saksi berinisial NA (56), yang merupakan bibi pelaku.
“Saksi mendapat informasi dari warga bahwa Sl diduga baru melahirkan. Warga juga melihat suami pelaku, M, membuang kantong plastik berisi darah ke sungai,” ungkap AKP Eko, saat dikonfirmasi Selasa (4/11/2025).
Karena merasa curiga, NA mendatangi rumah Sl dan menuju ke halaman belakang. Saat memeriksa, ia menemukan keset yang sebagian tertimbun tanah. Ketika dibuka, terlihat kepala bayi di bawahnya.
“Saksi langsung berteriak minta tolong warga. Laporan segera diteruskan ke pihak kepolisian,” tambahnya.

Petugas kepolisian bersama tim medis kemudian datang ke lokasi dan mengevakuasi jasad bayi tersebut. “Saat kami evakuasi, bayi sudah dalam keadaan meninggal dunia. Jenazah dibawa ke RSUD Blambangan untuk dilakukan autopsi,” jelas AKP Eko.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Sl melahirkan secara diam-diam di rumahnya. Ia mengaku mengubur bayinya sendiri karena malu kehamilannya diketahui warga sekitar. “Pelaku sudah memiliki empat anak dari tiga kali pernikahan. Ia takut jadi bahan omongan warga karena kembali hamil dan melahirkan,” terang Kapolsek.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu buah sekop dan satu keset berwarna hitam yang digunakan untuk mengubur bayi tersebut. Selanjutnya, Sl diamankan di Polsek Wongsorejo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku terancam dijerat Pasal 305 KUHP, dan/atau Pasal 306 ayat (2) KUHP, serta Pasal 307 KUHP tentang penelantaran anak yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terang AKP Eko. (azi/why)



Share to
 (lp).jpg)