Ibu Rumah Tangga di Banyuwangi Nekat Jualan Arak Bali, Diamankan Polisi

Mohamad Abdul Aziz
Mohamad Abdul Aziz

Tuesday, 04 Mar 2025 08:16 WIB

Ibu Rumah Tangga di Banyuwangi Nekat Jualan Arak Bali, Diamankan Polisi

MINOL: Anggota Polsek Purwoharjo menunjukan minuman beralkohol jenis arak hasil penertiban di salah satu toko tanpa izin edar.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Di tengah Ramadan, peredanan minuman keras (miras) di Banyuwangi masih saja terjadi. Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo, Senin (3/3/2025) malam diamankan petugas Polsek Purwoharjo karena nekat menjual miras jenis arak.

IRT yang diamankan itu adalah MRT (54). Dari tangan pelaku, polisi mengamakan sebanyak 43 botol miras jenis arak Bali dengan ukuran 600 mililiter.

Kapolsek Purwoharjo AKP Heru Slamet Hariyanto mengatakan penjual miras tersebut mendapat pasokan minuman keras dari Pulau Bali. "Barang bukti sudah kami sita," katanya. 

AKP Heru menambahkan bahwa penjual miras yang diamankan tersebut tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minum Beralkohol (SIUP-MB). "Pemilik tidak memiliki dokumen dan surat sah, sehingga kami amankan untuk proses lebih lanjut," jelasnya.

Kegiatan ini menurut AKP Heru merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar oleh Polresta Banyuwangi dan polsek jajaran. "Setelah mendapatkan instruksi dari Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, kami langsung bergerak mengamankan penjual miras tanpa izin edar," ujarnya. (azi/why)


Share to