Ikuti Instruksi DPP, Saksi Paslon 03 Tolak Tanda Tangan Form D-Hasil Rekap

Amelia Subandi
Amelia Subandi

Wednesday, 21 Feb 2024 14:53 WIB

Ikuti Instruksi DPP, Saksi Paslon 03 Tolak Tanda Tangan Form D-Hasil Rekap

MENOLAK: Tim Kemenangan Daerah Paslon 03 menolak tandatangan form D-Hasil Rekap.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat kecamatan di Kota Probolinggo sudah mulai tuntas pada Selasa (20/2/2024) sore. Namun, saksi pasangan capres-cawapres Ganjar-Mahfud tidak mau tanda tangan di Formulir model D-hasil rekap. Alasannya, sikap itu merupakan instruksi resmi dari TKN pusat Ganjar-Mahfud.

Nasution, ketua tim kemenangan daerah (TKD) Ganjar-Mahfud di Kota Probolinggo membenarkan hal demikian. Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Probolinggo ini menyatakan, sesuai arahan TKN Pusat, pihaknya bersepakat untuk tidak menandatangani hasil rekap mulai tingkat TPS, Kecamatan (PPK) hingga tingkat kota (KPU).

“Kami menolak tandatangan karena memang instruksi pusat. Seluruh saksi di masing-masing kecamatan sudah kami instruksikan hal demikian,” kata Nasution.

Menanggapi adanya penolakan ini, Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri mengatakan pihaknya belum bisa memastikan apa alasan saksi enggan untuk bertanda tangan. “Saya belum kroscek ke pihak PPK. Belum saya cek form D Keberatan/ kejadian khususnya,” kata Hudri.

Lanjut Hudri, sesuai PKPU nomor 5 Tahun 2024, pasal 19 disebutkan bahwa bagi yang tidak bersedia bertandatangan wajib mencantumkan alasan pada formulir model D. Kejadian khusus dan/atau keberatan saksi-kpu.

Sementara, dalam formulir Model D Hasil Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo, paslon 01 Capres-cawapres Anies-Amin mendapat 4.192 suara. Paslon 02 Capres-cawapres Prabowo-Gibran mendapat 15.956 suara. Sedangkan paslon 03 Capres-cawapres Ganjar-Mahfud mendapat 2.388 suara. Jumlah suara pasangan capres-cawapres 03 jauh lebih kecil dibandingkan suara partai di tingkat Kota Probolinggo.

Dari pantauan tadatodays.com, dari 5 kecamatan di Kota Probolinggo, baru Kecamatan Wonoasih yang selesai melaksanakan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum tahun 2024. (mel/why)


Share to