Impor Pakaian Bekas Dilarang, Penjual Thrifting: Bayarkan Dulu Utang Saya

Alvi Warda
Alvi Warda

Wednesday, 22 Mar 2023 12:26 WIB

Impor Pakaian Bekas Dilarang, Penjual Thrifting: Bayarkan Dulu Utang Saya

BEKAS: Santoso saat melayani pembeli baju bekasnya.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Beberapa waktu lalu, Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan meneruskan kebijakan Jokowi yang melarang impor pakaian bekas. Hal ini membuat pedagang seperti penjual thrifting di Kota Proholinggo menjerit.

Larangan itu kemudian tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Pada Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Padahal impor pakaian bekas sudah menjadi tren sejak bertahun-tahun lamanya. Kali ini, pemerintah melarang karena dinilai bisa merusak pasar UMKM yang menjual barang lokal.

Di Kota Probolinggo, sudah banyak pengusaha atau penjual barang bekas yang biasa disebut thrifting. Santoso, misalnya, pedagang pakaian bekas di depan kuburan Ungup-Ungup, Kelurahan Tisnonegaran Kecamatan Kanigaran itu mengaku sudah 20 tahun berjualan pakaian bekas.

Ia mengatakan, pakaian yang ia jual adalah pakaian bekas buatan Indonesia. Tidak impor. Namun, tetap saja kebijakan larangan menjual pakaian bekas itu membuat dirinya terancam dan resah.

Kepada tadatodays.com Selasa (21/3/2023) ia bercerita, untuk modal penjualan pakaiannya itu ia harus utang di bank. "Kalau misal dagangan saya disita, bayarkan dulu utang saya," ujarnya.

Santoso memiliki empat anak yang masih bersekolah. Ia menyandarkan kebutuhan keluarganya, pada bisnis thriftingnya tersebut. Menurutnya, penjualannya tidak mulus. "Hari ini masih dapat tiga pembeli," katanya.

Pelanggan Santoso merupakan masyarakat bawah. Seperti tukang bangunan dan nelayan. Ya, baju di tempat Santoso dilabel harga mulai Rp 5.000 hingga Rp 15.000. Bagi Santoso, berjualan thrifting ini selain karena mencari nafkah juga membantu kalangan bawah memiliki pakaian layak dengan harga murah.

Pakaian yang ia jual mulai dari kaos, parasut, jaket, celana, hingga baju batik. Itu menandakan bahwa dirinya mengulak baju yang ia katakan dari Solo, Jawa Tengah.

Menanggapi kebijakan larangan itu, ia menegaskan barangnya bukan impor. Jika memang pemerintah mendatanginya dan akan melarangnya, Santoso tidak segan mengatakan dia tidak bersalah. "Itu lho ada batik," ucapnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (DKUP) Kota Probolinggo Fitriawati belum menjawab upaya konfirmasi, penerapan kebijakan Mendag soal larangan impor baju bekas di Kota Probolinggo.

Sedangkan Kepala Satpol PP Kota Probolinggo Pujo Agung Satrio mengatakan akan berkoordinasi dengan DKUP, soal pengamanan pedagang yang impor pakaian bekas. "Belum ada (pengamanan, red). Akan kami koordinasikan," katanya. (alv/why)


Share to