Ingatkan Netralitas ASN, Nge-Like Unggahan Paslon Pun Pelanggaran

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Tuesday, 06 Oct 2020 06:27 WIB

Ingatkan Netralitas ASN, Nge-Like Unggahan Paslon Pun Pelanggaran

WAJIB NETRAL: Bawaslu Kota Pasuruan saat melakukan rakor bersama Panwascam dan Panwaslu di Cafe and Resto. Mereka mengingatkan agar ASN tetap netral.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Bawaslu Kota Pasuruan mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas. Tak hanya di ruang publik, namun juga di media sosial. Bahkan, nge-like atau menyukai unggahan terkait kampanye pasangan calon (paslon) pun termasuk kategori pelanggaran.

“Apalagi memberikan tanggapan dan dukungan kepada salah satu pasangan calon. Berhati-hatilah menggunakan media sosial,” kata Ketua Bawaslu Kota Pasuruan Mohammad Anas saat ditemui jelang rapat koordinasi (rakor) tentang tahapan kampanye dengan panitia pengawas kecamatan dan kelurahan, Senin (5/10/2020).

Sanksi terhadap ASN menurut pria yang akrab disapa Anas itu tertuang dalam peraturan bersama antara Bawaslu, KPU, dan Komisi ASN. Terbukti, selama 10 hari masa kampanye, Bawaslu sudah mengantongi 3 orang ASN yang dilaporkan.

“Yang disanksi itu 1 orang, yang tengah diklarifikasi 1 orang, dan kemarin 1 orang laporannya baru masuk ke Bawaslu,” jelasnya dalam rakor yang digelar di Cafe And Coffe Valencia.

Anggota Bawaslu Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Awanul Mukhris mengatakan, satu orang ASN yang telah diklarifikasi, juga sudah diperiksa pelapor dan saksinya.

“Hasilnya juga telah direkomendasikan Bawaslu ke KASN. Kami hanya sampai pada tingkatan merekomendasikan. Tekait putusan apa yang akan dikeluarkan KASN, nanti akan disampaikan pada BKD setempat,” ujarnya.

Mukris -sapaannya- menuturkan, ada 4 macam pelanggaran yang dapat ditangani Bawaslu. Yaitu pelanggan administrasi, kode etik, pidana, dan hukum lain.

“Pelanggan hukum lain ini termasuk pelanggaran ASN. Pijakan hukum dalam penanganan pelanggaran ini adalah PP nomor 54 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS,” jelasnya. (ang/sp)


Share to