Ini Alasan Eratex Probolinggo Rumahkan Ribuan Karyawannya

Mochammad Angga
Friday, 29 May 2020 21:46 WIB

PHK: Komisi III mengundang perwakilan PT Eratex Djaja ke kantor DPRD Kota Probolinggo untuk menjelaskan perihal pemutusan hubungan kerja.
PROBOLINGGO,TADATODAYS.COM - PT Eratex Djaja merumahkan ribuan karyawannya setelah pasar tekstil dunia lesu. Hal ini dipicu merebaknya pandemi covid-19 hampir di seluruh dunia. Karena hal ini pula Komisi lll DPRD Kota Probolinggo memanggil perwakilan pabrik tekstil terbesar di Kota Probolinggo itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat (29/5/2020).
Ketua Komisi lll, Agus Riyanto mengatakan pemanggilan ini dilakukan untuk mengetahui kebih detil mengenai pemutusan kontrak karyawannya. "Dirumahkan itu istilah, mudah-mudahan tidak ada yang diputus kontrak. Kalau PT. KTI tidak ada, namun karyawan PT. Eratex itu sebagian habis masa kontraknya. Nantinya akan dipakai kembali," ujarnya
Politisi PDI menyebutkan dinas tenaga kerja (disnaker) memiliki PR menjaga situasi tetap kondusif. "Dalam situasi sekarang ini, dinas tenaga kerja memberikan sembako kepada terdampak," imbuhnya
Sementara itu, Human Resource Development (HRD) PT. Eratex Djaja, Sahri Trigantoro, mengatakan pemutusan kontrak terhadap karyawan selama pandemi covid-19 dilakukan karena kondisi bisnis semakin sulit. Pengiriman ke luar negeri mengalami gangguan. Utamanya dari tiga negara. Yakni dari USA yang turun 50 persen, Uni Eropa 20 persen dan Jepang 30 persen.

"Pekerja dengan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) masa berlaku kontraknyabhabis 20 Mei 2020. Sebagian belum diperpanjang dan perusahaan akan mempertimbangkan situasi setelah normal. PKWT yang masa berlakunya berakhir sekitar 2.145 orang," jelasnya
Dari klasifikasi tersebut, Sahri menambahkan 410 orang nantinya dikontrak kembali per 1 Juli 2020. Kemudian 711 orang per 13 Juli 2020 dan 931 orang diberhentikan.
"Yang belum mendapat kesempatan 931 orang dan menunggu situasi normal, order terhenti sekira 70 persen. Hanya Jepang yang masih bisa mengirimkan barang sekitar 30 persen," jelas Sahri.
Meski sebagian dirumahkan, Sahri mengaku, hak mereka seperi THR (Tunjangan Hari Raya) dan sisa cuti sudah dibayarkan kepada karyawan "Kami bayarkan," pungkasnya singkat. (ang/hvn)

Share to
 (lp).jpg)