Ini Ancaman Hukuman Pembakar Rosidah

Dian Cahyani
Dian Cahyani

Wednesday, 29 Jan 2020 07:06 WIB

Ini Ancaman Hukuman Pembakar Rosidah

BANYUWANGI-TADATODAYS.COM - Ali Heri Sanjaya, paku pembunuhan Rosidah, terancam pasal berlapis. Kapolresta Banyuwangi, AKBP Arman Asmara menjelaskan bahwa Ali akan terjerat pasal berlapis. “Pelaku bisa dihukum dengan pasal berlapis. Yakni pasal 335, 338 bahkan bisa 334," jelasnya.

Setidaknya, terdapat tujuh barang bukti yang terdiri dari;  sepeda motor honda beat merah milik korban, tas warna hitam milik pelaku yang berisi korek api dan alat untuk membakar mayat, uang tunai senilai Rp 1,3 juta, ponsel merek Oppo, plat nomor dan STNK  beserta kunci motor. Juga, kaus warna kuning dan celana pendek warna hijau. Sedangkan barang bukti yang ditemukan di TKP berupa; helm pink, sandal warna coklat, jam tangan serta kancing jaket.

Keluarga korban berharap hukuman yang akan didapat oleh pelaku sesuai dengan kententuan yang berlaku. Melalui paman korban, Ahmad Shidiq turut menyampaikan terimakasih kepada pihak kepolisian yang bisa meringkus pelaku pembunuhan. “Saya berterima kasih kepada aparat kepolisian, saya berharap kasus ini dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” papar Ahmad Shidiq pada Tadatodays.com. (dee/hvn)


Share to