Ini Kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo Soal Museum Rasulullah

Hilal Lahan Amrullah
Hilal Lahan Amrullah

Tuesday, 17 Nov 2020 21:12 WIB

Ini Kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo Soal Museum Rasulullah

TETAP BUKA: Pengunjung melihat koleksi yang dipajang di Museum Probolinggo yang kini digunakan untuk memamerkan barang milik Rasulullah.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Museum Rasulullah masih tetap buka usai Banggar DPRD Kota Probolinggo merekomendasikan untuk ditutup sementara. Dalam rekomendasi itu, perjanjian kerjasama antara EO Indonesia Merindu dengan Pemerintah Kota Probolinggo dinilai melanggaran aturan. Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo, Moch. Maskur angkat bicara.

Menurutnya, Museum Probolinggo yang ada selama ini, tidak ada yang mengunjungi. Sehingga dengan dibukanya Museum Rasulullah di Museum Probolinggo, geliat kunjungan mulai kembali. "Itu artinya Museum Rasulullah memiliki prospek bagus kedepannya. Tidak hanya warga dalam Kota Probolinggo, pengunjung juga ada yang dari Jawa Barat, Jawa Tengah, dari Madura juga banyak," terang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo, Moch. Maskur.

Dengan adanya Museum Rasulullah ini, lanjut Maskur, berarti ada potensi  peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Perihal pengaturan kerumunan, Maskur menyebut tiket Museum Rasulullah dilayani melalui online di tengah pandemi covid-19. Sedangkan sistem masuk juga sudah diatur per shift atau bergelombang.

"Sudah banyak masyrakat yang membeli tiket melalui online. Mereka sudah memesan tiket semua. Kemudian jika ditutup sementara, sedangkan mereka sudah nyampek ke loaksi, tentunya mereka akan kecewa. Maka kita jaga itu," jelasnya.

Menurutnya, event Museum Rasulullah ini merupakan tahap awal. "Sehingga kejasama perjanjian yang sudah terjalin dengan pihak ketiga, tetap kita perhatikan kelemahan dan kekurangan-kekurangannya. Selanjutnya perjanjinan kerjasama tersebut akan disempurnakan," jelasnya.

Persoalan anggapan adanya pelanggaran perda oleh DPRD setempat, pihaknya menampik hal tersebut. Pasalnya yang mempunyai kewenangan menangani museum adalah Disdikbud setempat. "Museum itu masih dalam kuasa kami, kecuali tempat tersebut tidak ada yang memakai. Di situ lalu ada perjanjian bersama untuk pameran. Berkaitan dengan masalah perjanjian, kita sudah ada perjanjian kontribusi. Hanya yang belum ada masalah pajak hiburan. Karena menyangkut pameran, itu yang harus kita masukkan," jelasnya.

Adapun perjanjian kerjasama tersebut sebelumnya ada dua opsi sistem perjanjian. Pertama menggunakan sistem sewa atau sistem pameran.  Sistem sewa tidak bisa dilakukan, karena akan merugikan pemkot setempat. Pasalnya retribusi yang masuk dihitung berdasarkan luas area bangunan tempat yang disewa. Apalagi jika pengunjungnya membeludak. "Kita tidak bisa menggunakan sewa. Karena pemakaian aset daerah itu dibayar satu tahun sekali. Kemarin sudah kita bahas bersama tim, ada juga bagian pemerintahan, dan bagian hukum," ungkapnya.

Retribusi 10 persen dari tiketing tetap berlaku sejak awal museum rasulullah dilaunching. Sampai akhir tahun 2020, itu dihitung berapa biaya operasional yang dikeluarkan pihak ketiga, berapa biaya tiket masuk yang terjual. "Baru bisa ketemu berapa retribusi 10 persennya. Pasti kita tunggu laporannya, kita punya kewajiban untuk meminta laporannya," tegasnya. (hla/hvn)


Share to