Ini Plus-Minus Jabatan Kades 9 Tahun Menurut Akademisi

Alvi Warda
Alvi Warda

Sabtu, 28 Jan 2023 11:46 WIB

Ini Plus-Minus Jabatan Kades 9 Tahun Menurut Akademisi

AKSI DAMAI: Para kepala Desa asal Kabupaten Probolinggo saat melakukan aksi damai ke Senayan Jakarta.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Paguyuban Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Probolinggo turut aksi damai di gedung DPR RI Senayan Jakarta, Selasa (17/1/2023) lalu. Aspirasi mereka dalam aksi tersebut berhasil diterima,  yaitu masa jabatan kades yang semula 6 tahun, akan diubah menjadi 9 tahun, dengan alasan agar efisien dan pengabdian masyarakat bisa efektif. Namun, akademisi memandang, alasan tersebut tidak memiliki relevansi signifikan.

Saat diwawancara tadatodays.com, pada Minggu (15/1/2023) Ketua DPC Apdesi Kabupaten Probolinggo Supriyanto membeberkan alasan aksi damai tersebut. Sebelum keberangkatannya, ia mengatakan tujuan utama mereka adalah agar UU nomor 6 tahun 2014 pasal 39 direvisi.

Pasal tersebut berbunyi soal masa jabatan kades selama 6 tahun per satu periode, dan bisa menjabat sebanyak tiga kali. Nah, para kades menginginkan agar masa jabatan diperpanjang menjadi 9 tahun dalam satu periode, dan bisa menjabat dua periode. 

Alasan lain yang dibeberkan Supriyanto adalah dinamika masalah sosial yang terjadi masyarakat. Menurutnya, dengan masa jabatan 9 tahun, masa pengabdian kades juga disebut bisa lebih efektif.

Selanjutnya, Supriyanto mengatakan adanya aksi ini menjadi kesepakatan kades seluruh Indonesia. Tuntutannya sama, yaitu revisi undang-undang. "Kami juga ingin dilibatkan setiap ada revisi undang-undang," katanya saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (27/1/2023).

Ia juga kembali mengatakan alasan kades menuntut 9 tahun jabatan. Supriyanto mengatakan apabila 9 tahun dengan dua periode, maka jabatan kades bisa efisien. "Secara kuantitatif kan sama 18 tahun, kalau dua periode kan biayanya lebih efisien," ucapnya. Saat ditanya biaya apa yang dimaksud, Supriyanto menyebut biaya pesta demokrasi atau pemilihan kepala desa.

Supriyanto juga menjelaskan persepsi yang terjadi di masyarakat. Sejak adanya tuntutan aksi damai 9 tahun ini, masyarakat banyak yang berpendapat tidak setuju melalui postingan di sosial media. Masyarakat khawatir potensi korupsi dan abuse of power yang bisa terjadi dengan masa jabatan 9 tahun tersebut.

Namun, menurut Supriyanto hal tersebut memang berpotensi terjadi. Ia mengatakan tergantung pengawasan dan integritas pada masing-masing pemerintah desa.

Supriyanto juga mengatakan hasil aksi damai mereka. Menurutnya, tuntutan itu akan menjadi prolegnas atau program legislasi nasional 2023. Maknanya, usulan kades diterima oleh DPR pusat. "Kami masih menunggu formulasinya bagaimana," katanya.

Lalu, apa plus-minus masa jabatan kades selama 9 tahun ini? Imam Sucahyo S.AP., M.AP, dosen Univeritas Panca Marga (UPM) Probolinggo yang membidangi ilmu politik dan pemerintahan, menjelaskan plus-minus jabatan 9 tahun tersebut.

Menurut Imam Sucahyo, jika melihat konteks kualitas desa, maka beberapa plus dan minus bisa terjadi. Plusnya, lanjutnya seperti apapun yang dicanangkan kades bisa tertempuh dengan waktu yang cukup. "Jadikan apa yang direncanakan bisa leluasa dilaksanakan, punya cukup waktu direalisasikan," ucapnya.

Kemudian plus yang lain, adanya pendekatan emosional antara pemerintah dan masyarakat. Sehingga, pembangunan atau rencana-rencana kades bisa dilaksanakan bersama yang berdampak langsung.

Termasuk cost pilkades, menjadi plus adanya masa jabatan 9 tahun ini. Jika dua periode, maka biaya bisa ditekan. Imam juga mengatakan cost social, dimana pesta demokasi memiliki efek domino yang tinggi. "Pertikaian konflik juga bisa ditekan," katanya.

Itulah beberapa plus yang menjadi pandangannya sebagai akademisi. Imam juga menyampaikan minusnya jabatan 9 tahun. Pertama ia khawatir kandidat kades yang tidak memiliki integritas yang ia sebut "kades kurang bagus". "Iya kalau kita berhadapan dengan kades yang bagus, kalau tidak? Sembilan tahun itu ndak lama," ucapnya.

Kedua, ia juga menyentil soal pencalonan secara dinasti. Bukan hal yang jarang, kandidat pencalonan kades runtut dari satu darah. Menurut Imam, semakin lamanya jabatan, maka akan terbentuk polarisasi kekuasaan atau power dari terhadap kandidat tersebut. "Jangankan digulingkan, disaingi akan tidak mudah," katanya.

Sejatinya, Imam percaya kekuasaan itu cenderung disalah-gunakan. Apalagi kekuasaan absolut yang memiliki keputusan mutlak. Maka, kekuasaan dan kecurangan bisa absolut. Masa 9 tahun dirasa bisa menjadi kekuasaan yang absolut. "Dari sisi apa kita melihat pemerintahan itu absolut? Seperti pembatasan dan masa periodesasi," ujarnya.

Menurutnya, jabatan 5 atau 6 tahun yang diberikan kepada seorang bejabat itu adalah pembatasan yang moderat. "Apalagi periodesasinya, itu saya rasa moderat," ujarnya.

Di akhir wawancara, Imam menjelaskan relevansi antara lama jabatan dengan pengabdian kades. Tidak ada relevansi signifikan antara keduanya. Imam mengatakan bergantung integritas pada masing-masing kades. Maka menjadi tantangan baru apabila 9 tahun disepakati. Masyakarat harus berhati-hati dalam memilih kades.

"Jangankan milih kades, milih sandal saja kita harus pertimbangkan. Kalau ndak cocok kan ndak enak, ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memiliki kedewasaan berpolitik, khususnya memilih kandidat. Sembilan tahun itu gak sebentar. Lima tahun enam tahun saja tidak sebentar," katanya. (alv/why)


Share to