Ini Susunan AKD DPRD Kota Probolinggo, PKB-PKS Tak Dapat Jatah Pimpinan
Alvi Warda
Sabtu, 19 Oct 2024 12:30 WIB
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Probolinggo telah dibentuk, Jumat (18/10/2024) pagi. Dalam susunan AKD ini, PKB dan PKS tidak dapat jatah pimpinan.
Pembentukan AKD ini digelar di sekitar pukul 09.00 WIB. Rapat Paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha.
Ia menyampaikan pembentukan AKD telah melalui proses musyawarah mufakat. "Pembentukan AKD hari ini berjalan lancar tertib secara musyawarah mufakat sesuai tatib DPRD," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat malam.
Menurutnya, anggota dewan sudah melaksanakan tugas fungsi dan wewenangnya. "Tentunya dengan lebih baik dan fokus, sesuai ketentuan yang ada di tatib DPRD. Harapan saya, semua AKD dapat memaksimalkan kerjanya dan dapat bersinergi dengan eksekutif, " tuturnya.
Berikut Pimpinan AKD DPRD Kota Probolinggo Periode 2024-2029:
KOMISI 1
Ketua Isah Junaida (Fraksi PDIP)
Wakil Amir Mahmud (Fraksi Golkar)
Sekretaris Zainul Fathoni (Fraksi Gabungan Gerindra-PPP)
KOMISI 2
Ketua Riyadlus Sholihin (Fraksi Gabungan Gerindra-PPP)
Wakil Sahri Tri (Fraksi PDI Perjuangan)
Sekretaris Farina Churun Inin (Fraksi Golkar)
KOMISI 3
Ketua Muchlas Kurniawan (Fraksi Golkar)
Wakil Nunung Muh Toha (Fraksi NasDem)
Sekretaris Heri Poniman (Fraksi Gabungan Gerindra-PPP)
BAPEMPERDA
Ketua Masda Putri (Fraksi Golkar)
Wakil Evariani (Fraksi Gabungan Gerindra-PPP)
BADAN KEHORMATAN (BK)
Ketua Ilyas (Fraksi NasDem)
Wakil Supriyanto (Fraksi PDI Perjuangan)
Anggota Amir Mahmud (Fraksi Golkar)
BANMUS DAN BANGGAR (MELEKAT PADA PIMPINAN DEWAN)
Ketua Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani
Wakil Ketua I Abdul Mujib
Wakil Ketua II Santi Wilujeng
Usai dibentuk, 30 anggota DPRD Kota Probolinggo akan tancap gas untuk rapat-rapat. Seperti pembahasan APBD 2025, pembahsan 5 Raperda Non APBD, pembentukan Pansus PPPK, dan pengesahan tatib DPRD.
"Tadi langsung ada rapat badan musyawarah membahas renja bulan Oktober. Komisi-Komisi juga sudah konsolidasi internal. Karena banyak agenda yang harus dibahas." tuturnya.
Ia menambahkan, pembentukan AKD merupakan bagian penting dari proses legislasi. "Dengan terbentuknya AKD, setiap komisi dan badan akan memiliki tanggung jawab yang lebih jelas dalam menangani bidang-bidang yang menjadi prioritas," ucapnya. (alv/why)
Share to