Inilah Syarat Adopsi Bayi yang Dibuang Ibunya di Lumajang

Muhammad Muslih
Muhammad Muslih

Thursday, 15 Aug 2019 15:10 WIB

Inilah Syarat Adopsi Bayi yang Dibuang Ibunya di Lumajang

MALANG : Kondisi bayi saat ini di RSU Lumajang.

LUMAJANG - Keinginan masyarakat untuk mengadopsi bayi yang dibuang ibunya di Dusun Krajan II Desa Ranu Bedali, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang cukup sulit. Sebab, mereka harus memenuhi 20 syarat ketentuan yang diberikan Dinas Sosial Kabupaten Lumajang. (selengkapnya lihat grafis).

Hingga saat ini keinginan masyarakat terus mengalir untuk mengadopsi bayi malang tersebut. Bahkan, Kapolres Lumajang AKPB Muhamad Arsal Sahban terus mendapat telepon orang tua yang ingin merawat bayi perempuan mungil itu.

“Sudah ada 10 orang yang sudah menghubungi saya,” Tegasnya.

Bahkan, menurutnya mereka bukan hanya berasal dari Kabupaten Lumajang saja. “Ada juga dari luar Kota. Seperti Jakarta juga tertarik untuk mengadopsi bayi tersebut,” Terang Kapolres.

Kapolres berpesan, siapapun yang akan mengadopsi bayi itu harus merawat seperti anak sendiri. “Berikan pendidikan yang layak, tempat tinggal dan kebutuhan gizi yang cukup,” Ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Warga Dusun Krajan II Desa Ranubedali, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang digegerkan penemuan bayi dalam kardus di rumah Sakor, 49, warga setempat, Kamis malam (08/07).

Saat ditemukan pertama kali oleh Sakor diteras rumahnya, kondisi bayi diperkirakan baru berumur satu hari itu kondisinya sehat. Awalnya, Sakor takut untuk membuka kardus itu karena dikira barang berbahaya. “Namun setelah saya cek, ternyata seorang bayi,” Tegasnya.

Bayi itu dibuang ibunya karena ada ancaman penjualan bayi oleh sang ayah. Pada saat itu, si ibu juga memberikan surat wasiat di dalam kardus tempat bayi dibuang. (mm/sp)


Share to