Injury Time, Wali Kota Pasuruan Tak Bisa Lakukan Mutasi

Lailiyah Rahmawati
Lailiyah Rahmawati

Sunday, 03 Jan 2021 09:14 WIB

Injury Time, Wali Kota Pasuruan Tak Bisa Lakukan Mutasi

KEBIJAKAN : Raharto Teno Prasetyo saat dilantik sebagai Wali Kota Pasuruan sisa masa jabatan 2016-2021. Berdasarkan SE Menteri Dalam Negeri, di sisa masa jabatan tidak bisa melakukan mutasi apapun.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Di sisa masa jabatan Raharto Teno Prasetyo sebagai Wali Kota Pasuruan, dipastikan tidak bisa melakukan mutasi dalam bentuk apapun. Hal itu sebagaimana Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri RI nomor 820/6923/SJ yang ditandatangani Menteri M. Tito Karnavian pada 23 Desember 2020 lalu.

Dalam poin dua SE tersebut dijelaskan bahwa, kepala daerah yang daerahnya diselenggarakan Pilkada serentak dilarang melakukan penggantian pejabat sampai dilantiknya kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2020.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Pasuruan, Kokoh Arie Hidayat, membenarkan adanya SE tersebut. “Pak wali juga sudah mengetahui hal tersebut dan tentunya mematuhi surat tersebut,” ujar Kokoh.

Saat ditanya kewenangan kepala daerah terpilih untuk melakukan mutasi, Kokoh mengatakan, kepala daerah baru nantinya bisa melakukan mutasi setelah enam bulan menjabat. Termasuk mengisi sejumlah kursi kepala organisasi perangkat daerah yang kosong dari hasil seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama pada November lalu.

“Kemudian untuk hasil open bidding nama yang dipilih masih perlu pengajuan ke K-ASN,” terang Kokoh.

Di sisi lain, hasil seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tertinggi pratama sekretaris daerah Kota Pasuruan, mengerucut pada tiga nama, yakni Mualif Arif, Mochamad Faqih, dan Rudianto.

Menurutnya, saat ini surat hasil seleksi jabatan sekda sudah di tangan Kementerian Dalam Negeri, tapi masih dalam status diterima.

“Mungkin karena masih antre jadi masih belum ada disposisi. Jadi, nantinya sekda baru juga dilantik oleh kepala daerah yang baru,” terangnya. (ly/don)


Share to