Izin Usaha Dicabut Pemkot Probolingo, Pemilik Penginapan Hadi’s Ajukan Surat Keberatan

Alvi Warda
Wednesday, 28 Jan 2026 17:40 WIB

KEBERATAN: Syafiuddin, perwakilan penginapan Hadi’s, saat menyerahkan surat keberatan pada DPMPTSP Kota Probolinggo, Rabu (28/1/2026).
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Pihak pemilik homestay atau penginapan Hadi’s di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo mengajukan keberatan atas pencabutan izin usahanya oleh Pemkot Probolinggo. Romelah, pemilik penginapan Hadi’s, pada Rabu (28/1/2026) siang secara resmi mengajukan surat keberatan kepada Pemkot Probolinggo.
Surat keberatan itu diserahkan oleh Syafiuddin selaku penerima kuasa dari pemilik penginapan Hadi’s. Syafiuddin menyerahkan surat tersebut di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Probolinggo.
Sebelumnya, izin usaha penginapan Hadi’s dicabut oleh Pemkot Probolinggo melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. SK Kepala DPM-PTSP Nomor 500.16.6.6/57/425.117/2026 menyatakan mencabut Perizinan Berusaha Berbasis Risiko milik penginapan tersebut. Penginapan Hadi's juga harus ditutup.
Atas surat keputusan tersebut, Syafiuddin menyatakan bahwa pihak pemilik penginapan Hadi’s keberatan dengan tiga poin utama. Ini yang mendasari penolakan terhadap sanksi administratif, sebagaimana disebutkan oleh Pemkot Probolinggo.
"Pertama, pemilik menyanggah tuduhan pelanggaran Pasal 5 huruf d Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 terkait kewajiban menghormati tradisi budaya masyarakat. Pemilik menyatakan tidak pernah menerima sanksi adat maupun teguran dari tokoh masyarakat setempat," katanya.
Tuduhan tersebut, lanjut Syafiuddin, dinilai hanya berdasar pada asumsi pelapor dan seharusnya diuji melalui proses hukum yang sah. Bisa melalui pengadilan adat maupun Pengadilan Negeri untuk mendapatkan kepastian hukum.

"Kedua, terkait tuduhan pelanggaran Pasal 18 ayat (3) Perda Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, pemilik menegaskan bahwa sejak beroperasi tahun 2010, penginapan tidak pernah melakukan perbuatan gaduh," katanya.
Syafiuddin menjelaskan pihak manajemen tidak pernah menerima teguran tertulis dari perangkat RT/RW maupun pemerintah. Selain itu, sanksi tersebut dinilai cacat hukum, karena hingga saat ini belum ada Peraturan Walikota (Perwali) sebagai peraturan pelaksanaan teknis.
"Ketiga, pemilik menilai pengenaan sanksi pencabutan izin bersifat sewenang-wenang karena tidak melalui tahapan administratif yang diatur dalam Pasal 39 ayat (1) Perda Nomor 6 Tahun 2021," ujarnya.
Syafiuddin menambahkan, berdasarkan aturan tersebut, sanksi seharusnya diberikan secara bertahap mulai dari peringatan lisan, peringatan tertulis. "Baru penghentian sementara kegiatan, sebelum sampai pada tahap pencabutan izin tetap. Mohon kepada DPM-PTSP agar mengevaluasi SK yang telah dikeluarkan sebagai dasar pencabutan izin," ucapnya.
Sementara itu, Kepala DPM-PTSP Diah Sajekti saat dikonfirmasi mengatakan akan memeriksa surat yang diajukan oleh pemilik penginapan Hadi's. "Nanti kami cek, masih ada giat di luar," tuturnya melalui pesan singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kota Probolinggo menyegel Penginapan Hadi's sebagai tindaklanjut atas diterbitkannya SK pencabutan izin oleh DPM-PTSP, pada Senin (26/1/2026) pagi. Langkah ini dilakukan setelah warga setempat wadul DPRD Kota Probolinggo, karena menduga penginapan tersebut jadi tempat prostitusi terselubung. DPRD menindaklanjuti dengan menggelar dua kali rapat dengar pendapat. Namun, pemilik mengajukan keberatan dengan alasan tidak melanggar apapun. (alv/why)


Share to
 (lp).jpg)