Jadi Pj Kades di Probolinggo Tidak Gratis, Per Orang Setor Rp 20 Juta Plus Upeti Tanah Bengkok

Rhoma Dona
Rhoma Dona

Tuesday, 31 Aug 2021 13:20 WIB

Jadi Pj Kades di Probolinggo Tidak Gratis, Per Orang Setor Rp 20 Juta Plus Upeti Tanah Bengkok

Ilustrasi

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membongkar praktik jual beli jabatan Penjabat (Pj) kades di Kabupaten Probolinggo melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), dan mengamankan Bupati Puput Tantriana Sari bersama suaminya Hasan Aminuddin, serta dua orang camat dan seorang Pj kades. Dari situlah, terbongkar bahwa untuk menjadi Pj di Probolinggo tidak gratis.

Berdasarkan rilis yang disampaikan Wakil Ketua KPK Alex Marwata, di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (31/8) pagi, Alex membeber ‘strategi’ yang diduga diotaki oleh Hasan Aminuddin.

Alex menjelaskan untuk mencari sosok Pj kades di sejumlah desa yang akan berakhir masa jabatan kades definitif, setiap camat membuat proposal berisi nama-nama calon Pj. Kemudian, nama-nama calon Pj disetor ke Hasan Aminuddin untuk mendapat persetujuan dengan membubuhkan paraf. Lalu, proposal yang sudah ada paraf Hasan itu diserahakan ke Bupati Puput Tantriana Sari.

Akan tetapi, paraf anggota DPR RI dari NasDem itu bukan paraf biasa. Dalam sekali paraf, setiap nama calon Pj harus menyetor uang yang telah ditentukan. “20 juta rupiah,” kata Alex.

Karena itulah, KPK menyita barang bukti uang tunai sebesar total Rp 362 juta dari kegiatan OTT, Senin (30/8) dini hari, di rumah pribadi Hasan Aminuddin, jalan Ahmad Yani Kota Probolinggo. Uang itu setoran dari sejumlah calon Pj kades di Kecamatan Krejengan dan Paiton.

Apakah cukup di angka 20 juta rupiah per calon Pj?. Ternyata tidak. Jika nanti telah resmi menjabat Pj, maka setiap Pj harus membayar upeti Rp 5 juta rupiah dari tanah bengkok dalam satu hektarenya.

Kini, kasus jual beli jabatan itu terus disidik KPK. Total ada 22 tersangka dalam kasus tersebut, dimana 5 orang telah ditahan dan 17 lainnya masih belum diamankan. (don)


Share to