Jadwal Kampanye di Kota Probolinggo Tentatif, STTPK Wajib Terbit

Alvi Warda
Alvi Warda

Friday, 18 Oct 2024 12:21 WIB

Jadwal Kampanye di Kota Probolinggo Tentatif, STTPK Wajib Terbit

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Meski telah ditetapkan, jadwal kampanye Pilkada 2024 Kota Probolinggo ternyata bisa berubah atau tentatif. Sedangkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK) wajib terbit.

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Wonoasih Kompol Sumardjo yang mewakili Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian, saat ditemui usai pelantikan DPRD Kota Probolinggo, Kamis (17/10/2024). Ia menjelaskan kampanye di Kota Probolinggo tentatif. "Tapi STTPK memang bersifat wajib," katanya.

Saat ditanya soal STTPK kampanye paslon nomor urut 4 yang diwarnai gesekan antara tim paslon dengan PKD Kelurahan Tisnonegaran, pada Rabu (16/10/2024) lalu, Kompol Dwi menyebut pemberitahuan kegiatan itu sudah masuk. "Pemberitahuannya sudah ada, namun secara resmi jam dan hari belum. Ada yang masuk, tapi pelaksanaan berubah," katanya.

Pemberitahuan soal kegiatan kampanye diberikan oleh tim paslon kepada Kabag Ops. Menurut Abdul Mujib, tim paslon nomor urut 4 telah memberikan pemberitahuan. "Sudah kami kemarin itu, melakukan pemberitahuan pada Polresta, Bawaslu, KPU. Cuma fisiknya (surat, red) belum, karena padatnya kegiatan," katanya.

Hal serupa dinyatakan Ketua KPU Kota Probolinggo Radfan Faisal. Menurutnya, STTPK harus terbit, meskipun bisa menyusul. "Asalkan kami dikirimi bentuk pdf terlebih dahulu, tidak apa apa. STTPK untuk KPU hanya bersifat tembusan dari Kabag Ops," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Johan Dwi Angga menyampaikan akan memanggil seluruh paslon Pilkada 2024. "Kami akan mengkoordinasikan mekanisme STTPK secara jelas," katanya.

Terkait kampanye yang tentatif, menurut Johan, asal tidak keluar dari jadwal kampanye yang ditentukan KPU pusat, maka tidak masalah. Hanya saja, ia menyayangkan tidak adanya zonasi kampanye. "Kami sudah dari awal itu mengusulkan soal zonasi ini, tapi tidak ada tanggapan," katanya.

Johan menambahkan, STTPK harus diberikan meski jadwal kampanye berubah. "Kami, Bawaslu bisa saja mengatakan, jangan dilaksanakan kampanye tersebut, jika tidak terbit STTPK-nya. Nah, yang terjadi di Kota Probolinggo ini ternyata ada juga kampanye bukan dari tim, tapi masyarakat sendiri mengadakan acara dan mengundang paslon. Kita kan tahu ya, kalau yang diundang ini paslon. Jadi menurut kami, jangan dulu, jangan dulu mengundang paslon," katanya. (alv/why)


Share to